KEABSAHAN CLICKWRAP AGREEMENT E-COMMERCE PASCA REVISI UNDANG-UNDANG TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors
  • Cindy Anggraini

    Program Magister Hukum Universitas Bangka Belitung
    Author
Keywords:
Clickwrap Agreement, E-Commerce, Klausula Baku, Konsensualisme, Perlindungan Konsumen
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk membedah secara kritis keabsahan mekanisme clickwrap agreement sebagai perwujudan kesepakatan perdata dalam transaksi e-commerce, sekaligus mengevaluasi efektivitas jaring perlindungan konsumen pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Metode yang diaplikasikan adalah penelitian hukum normatif yang bertumpu pada pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Populasi dalam kajian ini mencakup keseluruhan instrumen hukum positif yang mengatur rezim perikatan dan perdagangan digital di Indonesia. Sementara itu, sampel penelitian difokuskan pada pembedahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi mutakhir mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Instrumen pengumpulan data beroperasi melalui pedoman studi kepustakaan untuk menganalisis secara kualitatif ragam bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian membuktikan bahwa secara formal, clickwrap agreement memenuhi unsur kesepakatan menurut Pasal 1320 KUHPerdata melalui tindakan afirmatif konsumen. Ironisnya, revisi undang-undang siber terbaru justru menyisakan kekosongan norma akibat ketiadaan rumusan kriteria teknis yang mendefinisikan persetujuan digital. Celah ini membiarkan penyedia layanan secara absolut mengeksploitasi klausula baku, yang pada gilirannya mendistorsi asas kebebasan berkontrak menjadi sekadar paksaan mekanistis. Perlindungan konsumen yang hanya bersandar pada regulasi lawas terbukti tidak berdaya meredam asimetri informasi dan kerap kandas akibat kebuntuan yurisdiksi di pengadilan. Kajian ini merekomendasikan perlunya rekonseptualisasi hukum kontrak nasional dengan mewajibkan penerapan prinsip persetujuan berbasis informasi (informed consent) sebagai standar mutlak pembentukan perikatan elektronik yang berkeadilan.
References

Hayati, T. S., Huda, M. (2025). Kekuatan Mengikat Perjanjian Clickwrap dan Browsewrap dalam Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6: 1-20

Santoso, S. S., Suraji. (2026). Keabsahan Clickwrap Agreement dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak di Indonesia. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 6: 159-167

Rabani, D. T., Silvia, D. (2026). Keabsahan Mekanisme Clickwrap dan Browsewrap Agreement sebagai Wujud Kesepakatan dalam Kontrak Elektronik Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Book Chapter Hukum dan Lingkungan Jilid 1, 1: 562-588

Purwito, E. (2023). Konsep perlindungan hukum konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap produk gula pasir kadaluarsa di Kota Surabaya. DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13: 109-129

Santoso, H. A. (2021). Perspektif keadilan hukum teori Gustav Radbruch dalam putusan PKPU 'PTB'. Jatiswara, 36: 325-334

Rusli, T. (2015). Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian Di Indonesia. Jurnal Pranata Hukum, 10: 1-23

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-18
Section
Articles

How to Cite

KEABSAHAN CLICKWRAP AGREEMENT E-COMMERCE PASCA REVISI UNDANG-UNDANG TRANSAKSI ELEKTRONIK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5431

Similar Articles

141-150 of 173

You may also start an advanced similarity search for this article.