Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Hukum Pidana Nasional dalam Merespons Ancaman Kejahatan di Era Kecerdasan Buatan

Authors
  • Angelina Salim

    Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Intan Tristanti

    Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Kayla Az-Zahra

    Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Tiara Nasywa Widodo

    Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Trinita Adelia

    Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pancasila, Kecerdasan Buatan, Etika Digital, Kejahatan Siber, Hukum Digital
Abstract
Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) saat ini berkembang sangat pesat dan memberikan dampak yang besar dalam mempermudah berbagai aktivitas manusia, mulai dari dunia kerja hingga dunia pendidikan. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, penggunaan AI yang tidak disertai dengan batasan etis berpotensi memunculkan berbagai permasalahan baru. Beberapa ancaman yang mulai marak terjadi antara lain penyebaran informasi palsu (hoax), penyalahgunaan data pribadi, kecurangan akademik, hingga berkurangnya rasa empati dan kepedulian sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat dimaknai dan diterapkan sebagai pedoman etika dalam pemanfaatan AI, serta bagaimana aturan hukum di Indonesia merespons potensi kejahatan di dunia digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap buku-buku hukum pidana khusus dan sistem peradilan pidana, serta wawancara langsung dengan akademisi di bidang AI dan mahasiswa informatika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan AI tanpa landasan etika yang kuat dapat mengikis nilai -nilai ketuhanan, kemanusiaan, kejujuran, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus dijadikan sebagai landasan utama dan pengarah dalam menggunakan serta mengembangkan teknologi AI. Selain itu, diperlukan juga dukungan berupa regulasi hukum siber yang tegas dan pendidikan etika digital yang terarah, agar masyarakat dapat memanfaatkan kecerdasan buatan secara aman, bertanggung jawab, dan membawa dampak positif bagi kemajuan bersama.
References

Hasan, Z. (2025). Hukum pidana (Cet. 1). CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2026). Hukum pidana khusus. CV. Alinea Edumedia.

AICI UMG. (2023). Regulasi AI di Indonesia: Perkembangan hukum, kebijakan, dan implementasi asas Pancasila dalam teknologi cerdas. Lembaga Riset Artificial Intelligence Center.

Budiyanto, S. H. (2025). Pengantar cybercrime dalam sistem hukum pidana di Indonesia: Rekonstruksi hukum terhadap AI. Dame Journal of Law, 1(1), 111–133.

Harjanto, N. S., & Najicha, F. U. (2024). Pendidikan Pancasila sebagai kerangka etika dalam penggunaan kecerdasan buatan. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), 30–37.

Hasan, Z., & Nicholas, S. (2026). Etika Pancasila sebagai panduan moral bagi remaja dalam kehidupan bermasyarakat. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 3(1), 183–191.

Hasan, Z., Putri, S. T., Gustina, S., Satria, A. R., Ramadhani, K. O., & Satrio, M. (2023). Tanggung jawab hukum dan ekonomi dalam perlindungan data pribadi di era digital. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(12), 31-40.

Irawan, I. (2024). Penerapan etika Pancasila dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Journal of Artificial Intelligence and Social Ethics.

Mulianingsih, F., Anwar, K., Shintasiwi, F. A., & Rahma, A. J. (2020). Artificial intelligence dengan pembentukan nilai dan karakter di bidang pendidikan. IJTIMAIYA: Journal of Social Science Teaching, 4(2), 148.

Nasoha, A. M., dkk. (2025). Kontribusi kecerdasan buatan dalam mewujudkan pemahaman nilai Pancasila di era modern. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(2), 28–42.

Pabubung, M. R. (2021). Epistemologi kecerdasan buatan (AI) dan pentingnya ilmu etika dalam pendidikan interdisipliner. Jurnal Filsafat Indonesia, 4(2), 152–159.

Setiawan, A. (2024). Evolusi kejahatan siber dari bentuk konvensional menuju intelligent cyber crime di era digital. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2).

Sutrisno, J., Susanti, A., & Hartono. (2023). Mengoptimalkan pembelajaran: Peran transformasi AI dalam dunia pendidikan. Jurnal Educatio FKIP UNMA, 8(2).

Wahyudi, B. R. (2025). Penegakan hukum terhadap kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 7(2), 145–147.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-18
Section
Articles

How to Cite

Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Hukum Pidana Nasional dalam Merespons Ancaman Kejahatan di Era Kecerdasan Buatan. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5422

Similar Articles

91-100 of 349

You may also start an advanced similarity search for this article.