PINJAM PAKAI BARANG BUKTI PERKARA PIDANA: REKONSTRUKSI KEWENANGAN DAN PERLINDUNGAN HAK PEMILIK BERBASIS HUKUM PROGRESIF
- Authors
-
-
Andreas Pandapotan Siambaton
Magister Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor
-
- Keywords:
- Barang Bukti, Pinjam Pakai, Hukum Progresif, Benda Sitaan, Hukum Acara Pidana
- Abstract
- Keberadaan barang bukti dalam peradilan pidana sering kali memunculkan benturan antara kepentingan kepastian pembuktian dan hak ekonomi pemilik barang, terutama ketika barang tersebut merupakan sarana utama pencaharian. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memunculkan disonansi normatif antara kewajiban menjaga nilai ekonomis benda sitaan (Pasal 130 ayat 3) dan larangan mutlak penggunaannya (Pasal 130 ayat 4). Di sisi lain, praktik peradilan mengakomodasi layanan pinjam pakai melalui SOP Dirjen Badilum MA (Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026), yang secara hierarki tidak memiliki dasar kewenangan substantif. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis problematika pengaturan tersebut dan merumuskan konstruksinya di masa mendatang menggunakan prespektif hukum progresif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menyimpulkan perlunya harmonisasi melalui pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai turunan Pasal 130 ayat (5) UU No. 20/2025. Hukum progresif menawarkan konstruksi perlindungan proporsional yang memuat tiga pilar utama: terpenuhinya syarat substantif kelayakan objek, terpenuhinya syarat formal yang mengikat pemohon ke dalam sistem pembuktian, serta pemberian kewenangan diskresi terukur bagi Hakim dalam bentuk Penetapan. Melalui konstruksi ini, hak kepemilikan dan ekonomi warga negara tetap terlindungi tanpa mengorbankan integritas pencarian kebenaran materiil di persidangan.
- References
-
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026.
Amalyh, C. F. S. N. A. (2026). Analisis Praktik Pinjam Pakai Barang Bukti Dalam Ranah Peradilan: Studi Lapangan Di Pengadilan Negeri Temanggung. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1333–1340. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3262
Faisal. (2014). Memahami Hukum Progresif. Thafa Media.
Liklikwatil, C., & Sasauw, C. (2023). Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Kasus Korupsi—Tinjauan Hukum dan Implikasinya. Journal Evidence Of Law, 2(2), 131–143. https://jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/374
Manumpahi, R. B. (2021). Pengembalian Barang Bukti dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP. Lex Crimen, 10(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33438
Marzatillah, S., Zulfan, & Hatta, M. (2024). Implementasi Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana (Studi Penelitian di Polres Bireuen). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16811
Siburian, Y. (2025). Prinsip Pengajuan Barang Bukti Di Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Profile Hukum, 3(1), 46–49. https://ejournal.ust.ac.id/JPH/article/view/4574/3284
Suhaimi, et al. (2026). Pengaruh Prinsip Itikad Baik terhadap Kedudukan Barang Bukti dalam Perkara Pidana. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 21(1), 96–113. https://doi.org/10.33059/jhsk.v21i1.14164
Umam, A. H., & Supriyanto, A. (2026). Rekonstruksi Keadilan Perspektif Teori Hukum Progresif di Indonesia. El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 5(1), 39–52. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v5i1.12371
Utami, D. N. (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Ditinjau dari Ketentuan Pasal 44 KUHAP. IBLAM Law Review, 3(1), 138–149. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i1.209
Wiliyamson, & Benni, B. (2025). Akibat Hukum Terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Yang Eksekusi Pengembaliannya Di Tolak Oleh Pemilik Atau Yang Berhak. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(2), 163. https://doi.org/10.31933/v6wdk062
Ramadhan, F., & Ramadhan, M. H. (2026, 17 Maret). Pengajuan permohonan izin pinjam pakai sebelum perkara pidana diperiksa. Suara BSDK. https://suarabsdk.com/pengajuan-permohonan-izin-pinjam-pakai-sebelum-perkara-pidana-diperiksa/ diakses pada tanggal 10 Oktober 2026
- Downloads
- Published
- 2026-10-18
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Mehwa, Zakly Hanafi Ahmad, M. Wira Anshori, KONVERSI SUMBER DAYA AKTOR DALAM PENETAPAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA: RELASI KEWENANGAN FORMAL, MODAL SOSIAL, DAN ARENA MUSYAWARAH: Studi Kasus Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salma Narahaubun, DAMPAK PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA AMBON TERHADAP ADVOKAT: ANALISIS SOSIO-YURIDIS DAN DINAMIKA ETIKA PROFESI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rinto Setiyawan, Alessandro Rey Nearson, Prayogi Restia Saputra, RANCANGAN AMANDEMEN KELIMA UUD 1945 : FONDASI KONSTITUSIONAL AGAR INDONESIA MENJADI NEGARA SUPER POWER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Nur Aulia Sabrina, KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA: INKONSTITUSIONAL BERSYARAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP LEGISLASI NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agnes Widya Klarisa, Dinda Azka Aulia, Atthiyah Naura Khalisah Harahap, Aura Aisyah Najma Pasha, Indira Maharani Azzahra, Dilla Nurul Humaira, SIAC sebagai Lembaga Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis: Analisis Kasus Astro Nusantara International BV vs PT Ayunda Prima Mitra , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Atikah Rajwa Khairiyah, Nisrina Fajrin Miftahul Dinda, Sava Alesya, Muthi’ah Lathifah, Daurada Beryl Soffina Widadi, Reva Asyifaa Fi Khadijah, Suryo Ediyono, TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT: TRAGEDI TRISAKTI 1998 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Triana Justitia Mahardeka, Sandi Nurhertiyadi, Hitalis Valesipa, FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN CIREBON , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abdurahmah Mohammed Abulmalik Albarakati, Anisa Adelia Permataasih, Muhamad Vikri, Moch. Hoerul Gunawan, UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH LITIGASI DAN NON LITIGASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Erik Simanjuntak, Kadek Mery Herawati, EFEKTIVITAS PROGRAM PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DALAM KONDISI OVERKAPASITAS DI LAPAS KELAS I BANJARMASIN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Reven Saputra, BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KURATOR ATAS IURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PADA ASET YANG DIKELUARKAN DARI HARTA PAILIT: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 134 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.