PINJAM PAKAI BARANG BUKTI PERKARA PIDANA: REKONSTRUKSI KEWENANGAN DAN PERLINDUNGAN HAK PEMILIK BERBASIS HUKUM PROGRESIF
- Authors
-
-
Andreas Pandapotan Siambaton
Magister Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor
-
- Keywords:
- Barang Bukti, Pinjam Pakai, Hukum Progresif, Benda Sitaan, Hukum Acara Pidana
- Abstract
- Keberadaan barang bukti dalam peradilan pidana sering kali memunculkan benturan antara kepentingan kepastian pembuktian dan hak ekonomi pemilik barang, terutama ketika barang tersebut merupakan sarana utama pencaharian. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memunculkan disonansi normatif antara kewajiban menjaga nilai ekonomis benda sitaan (Pasal 130 ayat 3) dan larangan mutlak penggunaannya (Pasal 130 ayat 4). Di sisi lain, praktik peradilan mengakomodasi layanan pinjam pakai melalui SOP Dirjen Badilum MA (Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026), yang secara hierarki tidak memiliki dasar kewenangan substantif. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis problematika pengaturan tersebut dan merumuskan konstruksinya di masa mendatang menggunakan prespektif hukum progresif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menyimpulkan perlunya harmonisasi melalui pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai turunan Pasal 130 ayat (5) UU No. 20/2025. Hukum progresif menawarkan konstruksi perlindungan proporsional yang memuat tiga pilar utama: terpenuhinya syarat substantif kelayakan objek, terpenuhinya syarat formal yang mengikat pemohon ke dalam sistem pembuktian, serta pemberian kewenangan diskresi terukur bagi Hakim dalam bentuk Penetapan. Melalui konstruksi ini, hak kepemilikan dan ekonomi warga negara tetap terlindungi tanpa mengorbankan integritas pencarian kebenaran materiil di persidangan.
- References
-
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026.
Amalyh, C. F. S. N. A. (2026). Analisis Praktik Pinjam Pakai Barang Bukti Dalam Ranah Peradilan: Studi Lapangan Di Pengadilan Negeri Temanggung. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1333–1340. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3262
Faisal. (2014). Memahami Hukum Progresif. Thafa Media.
Liklikwatil, C., & Sasauw, C. (2023). Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Kasus Korupsi—Tinjauan Hukum dan Implikasinya. Journal Evidence Of Law, 2(2), 131–143. https://jurnal.erapublikasi.id/JEL/article/view/374
Manumpahi, R. B. (2021). Pengembalian Barang Bukti dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP. Lex Crimen, 10(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33438
Marzatillah, S., Zulfan, & Hatta, M. (2024). Implementasi Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana (Studi Penelitian di Polres Bireuen). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16811
Siburian, Y. (2025). Prinsip Pengajuan Barang Bukti Di Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Profile Hukum, 3(1), 46–49. https://ejournal.ust.ac.id/JPH/article/view/4574/3284
Suhaimi, et al. (2026). Pengaruh Prinsip Itikad Baik terhadap Kedudukan Barang Bukti dalam Perkara Pidana. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 21(1), 96–113. https://doi.org/10.33059/jhsk.v21i1.14164
Umam, A. H., & Supriyanto, A. (2026). Rekonstruksi Keadilan Perspektif Teori Hukum Progresif di Indonesia. El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 5(1), 39–52. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v5i1.12371
Utami, D. N. (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Ditinjau dari Ketentuan Pasal 44 KUHAP. IBLAM Law Review, 3(1), 138–149. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i1.209
Wiliyamson, & Benni, B. (2025). Akibat Hukum Terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Yang Eksekusi Pengembaliannya Di Tolak Oleh Pemilik Atau Yang Berhak. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(2), 163. https://doi.org/10.31933/v6wdk062
Ramadhan, F., & Ramadhan, M. H. (2026, 17 Maret). Pengajuan permohonan izin pinjam pakai sebelum perkara pidana diperiksa. Suara BSDK. https://suarabsdk.com/pengajuan-permohonan-izin-pinjam-pakai-sebelum-perkara-pidana-diperiksa/ diakses pada tanggal 10 Oktober 2026
- Downloads
- Published
- 2026-10-18
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Mohammad Fausan Romadoni, Pramukhtiko Suryo, PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2015 DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 54/PID.SUS/2025/PN MRS) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Asmariah, ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL BERDASARKAN UU KESEHATAN NO. 17/2023 DAN UU NARKOTIKA NO. 35/2009 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Andi Syahtrisna Dewi Arsy, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG: STUDI TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 213/PUU-XXIV/2026 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Putri Bintang Riani, Ikhwanul Muslim, PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 14/PID.SUS/2023/PN SAMARINDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agi Soma, ANALISIS YURIDIS PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PERKARA PIDANA: Kajian Normatif terhadap Legalitas, Legitimasi, dan Batasan Kewenangan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ali Mukti Nur Hidayat, Muchamad Iksan, ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI SARANA BARU KEJAHATAN TELEMATIKA: TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mokhamad Alif Nur Iman, Dwi Budiarti, Humiati, ANALISIS YURIDIS PENJUALAN ROKOK TANPA CUKAI DALAM PERSPEKTIF UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2007 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Azka Aulia, Chika Ardellia Khanza, Safa Aqila Ilzan, Aryuni Fajriah Sabrina, Chairunnisa Ardiyanti, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN GANGGUAN MENTAL: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 62/Pid.B/2024/PN Adl , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ifah Maulidiyah, Tri Susilowati, Rini Winarsih, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Keluarga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Jbg) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ribinayla Ribinayla, Rini Fathonah, Dona Raisa Monica, Ahmad Irzal Fardiansyah, Aisyah Muda Cemerlang, ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA 20 TAHUN TERHADAP PELAKU CONCURSUS REALIS DENGAN KORBAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 171/PID.B/2022/PN.GDT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.