MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI SEBAGAI KORBAN DALAM PERKARA PERKAWINAN BERHALANGAN: INTEGRASI PASAL 402 DAN PASAL 403 KUHP DENGAN KUHAP TAHUN 2025

Authors
  • Feri Irawan

    Magister Hukum, Universitas Bangka Belitung
    Author
Keywords:
Perlindungan hukum, istri sebagai korban, perkawinan berhalangan, KUHP, KUHAP 2025, restitusi
Abstract
Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji hubungan antara tindak pidana perkawinan berhalangan dan perlindungan hak pihak yang mengalami kerugian. Artikel ini menganalisis konstruksi Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP, kedudukan istri sebagai korban, serta kemungkinan integrasi hak prosedural dan mekanisme pemulihan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis menggunakan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, model due process Herbert L. Packer, viktimologi, dan keadilan restoratif. Artikel mengusulkan model perlindungan enam tahap: pemeriksaan unsur delik, identifikasi kebutuhan korban, penyampaian informasi dan pendampingan, pengamanan bukti serta penilaian kerugian, pengajuan pemulihan, dan koordinasi serta evaluasi. Model ini menempatkan perlindungan korban dan jaminan proses yang adil sebagai tujuan yang berjalan bersamaan. Karena penelitian bersifat normatif, efektivitas model belum dapat disimpulkan tanpa pengujian empiris.
References

Alam, M. R. (2026, 15 Januari). Dinamika kriminalisasi perkawinan berhalangan dalam Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023: Analisis yuridis dan perspektif fikih munakahat. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/dinamika-kriminalisasi-perkawinan-berhalangan-dalam-pasal-402-uu-no-1-tahun-2023-analisis-yuridis-dan-perspektif-fikih-munakahat-oleh-muhammad-rakhmat-alam-lc-15-1

Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Packer, H. L. (1968). The limits of the criminal sanction. Stanford University Press.

Republic of Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Republic of Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.

Republic of Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-18
Section
Articles

How to Cite

MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI SEBAGAI KORBAN DALAM PERKARA PERKAWINAN BERHALANGAN: INTEGRASI PASAL 402 DAN PASAL 403 KUHP DENGAN KUHAP TAHUN 2025. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5397

Similar Articles

141-150 of 352

You may also start an advanced similarity search for this article.