PENERAPAN HUKUM PROGRESIF TERHADAP RATIO DECIDENDI HAKIM PADA PENETAPAN JOINT CUSTODY DALAM PERKARA HAK ASUH ANAK
- Authors
-
-
Muhamad Deni Saputra
Magister Hukum, Universitas Bangka BelitungAuthor
-
- Keywords:
- Hukum progresif, hak asuh anak, joint custody, kepentingan terbaik anak, ratio decidendi
- Abstract
- Penelitian ini mengkaji pertimbangan utama (ratio decidendi) hakim dalam menetapkan joint custody terhadap anak yang belum mencapai usia dewasa serta mengidentifikasi parameter hukum progresif yang tercermin dalam pertimbangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konsep dan perbandingan. Sumber hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan pengadilan terkait penerapan joint custody dalam pengasuhan anak. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya menetapkan hak pemeliharaan anak dibawah 12 tahun atau yang dikenal dengan istilah mumayyiz berada pada pengasuhan ibu atau single custody, praktik pada putusan peradilan memperlihatkan adanya pola pengasuhan bersama antara ayah dan ibu atau yang dikenal joint custody. Pertimbangan hakim dalam menetapkan joint custody terutama diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Pertimbangan tersebut tampak melalui perhatian hakim terhadap kualitas hubungan anak dengan kedua orang tuanya serta situasi dan kemampuan faktual masing-masing orang tua, pendidikan dan kebutuhan dasar anak, kedekatan emosional, stabilitas kehidupan anak, serta dampak perceraian terhadap perkembangan anak. Joint custody dengan demikian tidak hanya merupakan pembagian hak dan waktu pengasuhan antara ayah dan ibu, tetapi merupakan bentuk pengaturan yang disusun berdasarkan kebutuhan konkret anak. Penelitian ini menemukan enam parameter hukum progresif dalam ratio decidendi hakim, yaitu hukum untuk manusia, keadilan substantif, responsivitas terhadap kebutuhan konkret, penafsiran dan penemuan hukum, kemanfaatan hukum, serta keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum. Karakter progresif tersebut tidak semata-mata terletak pada penetapan joint custody, tetapi pada proses penalaran hakim dalam menghubungkan norma hukum, fakta persidangan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
- References
-
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 171/PK/Ag/2022.
Pengadilan Agama Cikarang. Putusan Nomor 1393/Pdt.G/2024/PA.Ckr.
Pengadilan Agama Jakarta Timur. Putusan Nomor 1633/Pdt.G/2025/PA.JT.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan 2023. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2024.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan 2024. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan 2025. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2026.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Habiburrohman, Haikal. Penerapan Konsep Hak Asuh Bersama (Joint custody) dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1633/Pdt.G/2025/PA.Jt. Perspektif Qirā’ah Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir. Tesis Magister, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2026.
- Downloads
- Published
- 2026-10-17
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Tiara Frianita Putri, Kayla Namira Reiza Faris Balfas, Keadilan Pemidanaan Kejahatan Seksual Anak Pasca-KUHP Baru Menurut Teori Keadilan John Rawls , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rahma Putri Amalia, Heni Siswanto, Rini Fathonah, Ahmad Irzal Fardiansyah, Aisyah Muda Cemerlang, KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN KORBAN ANAK (Analisis Putusan Nomor 691/Pid.Sus/2024/PN Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Danang Alvianto, Yusuf Gunawan, HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR: ANALISIS FILSAFAT HUKUM DAN PENERAPANNYA DALAM UNDANG -UNDANG INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Akhyal, Dhini Adhilni, Ridwan, Lutfi, Hikmatullah S.HI.,M.Sy, ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ratih Anindhita, Istijab, Humiati, Analisis Yuridis Kewajiban Orang Tua dalam Mencegah Perkawinan Anak Perspektif Pasal 26 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ade Lidya Siregar, Alia Rukmana, Irsyad Dhahri Samad, STARLINK DAN TANTANGAN KEDAULATAN DIGITAL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TECHNOLOGICAL DIPLOMACY PADA PERKEMBANGAN DIPLOMASI KONTEMPORER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yoseph Haribawono, Agri Chairunisa Isradjuningtias, ANALISIS YURIDIS SENGKETA PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN PERSAMAAN PADA POKOKNYA: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat No. 62/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salma Narahaubun, DAMPAK PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA AMBON TERHADAP ADVOKAT: ANALISIS SOSIO-YURIDIS DAN DINAMIKA ETIKA PROFESI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sania Najwa Hidayah, EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HAK PRIVASI ANAK TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Putri Bintang Riani, Ikhwanul Muslim, PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 14/PID.SUS/2023/PN SAMARINDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.