IMPLEMENTASI PRINSIP ENVIRONMENTAL, SOCIAL, AND GOVERNANCE (ESG) TERHADAP DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE DIREKSI KORPORASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors
  • Albet Maulana Rahmawan

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung
    Author
  • Karina Naira Ozora

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung
    Author
  • Shafa Marwa Alfa Putri

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung
    Author
  • Az Zahra Adung

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Environmental Social and Governance, Business Judgment Rule, Direksi, Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Perdata
Abstract
Perkembangan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) menuntut direksi perseroan terbatas mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam setiap keputusan bisnis. Pada saat yang sama, doktrin business judgment rule (BJR) yang dikodifikasi dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas keputusan yang merugikan perseroan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan ESG dalam struktur unsur BJR dan implikasinya terhadap pertanggungjawaban perdata direksi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) ESG tidak menggantikan BJR, melainkan masuk melalui unsur itikad baik, kehati-hatian, dan kepentingan perseroan; (2) ESG berfungsi ganda, yaitu sebagai perisai bagi keputusan berorientasi keberlanjutan yang diambil secara terinformasi dan beritikad baik, serta sebagai pedang ketika direksi lalai mengelola risiko ESG yang material sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU PT dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); dan (3) karena Pasal 97 ayat (5) UU PT membebankan pembuktian kepada direksi, dokumentasi proses pengambilan keputusan yang memuat pertimbangan ESG menjadi sangat menentukan. Penelitian ini merekomendasikan penegasan norma mengenai makna kepentingan perseroan serta penyusunan pedoman teknis oleh otoritas terkait.
References

1. Directive (EU) 2022/2464 of the European Parliament and of the Council of 14 December 2022 (Corporate Sustainability Reporting Directive).

2. ClientEarth v. Shell plc, (2023) EWHC 1897 (Ch).

3. Gerechtshof Den Haag, Putusan 12 November 2024, Perkara Banding Royal Dutch Shell plc v. Vereniging Milieudefensie et al.

4. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020, Tanggal 9 Maret 2020.

5. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

7. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

8. Vereniging Milieudefensie et al. v. Royal Dutch Shell plc, Rechtbank Den Haag, 26 Mei 2021, C/09/571932 / HA ZA 19-379.

9. Bainbridge, Stephen M. 'The Business Judgment Rule as Abstention Doctrine.' Vanderbilt Law Review 57, no. 1 (2004): 83–130.

10. Bebchuk, Lucian A., dan Roberto Tallarita. 'The Illusory Promise of Stakeholder Governance.' Cornell Law Review 106 (2020): 91–178.

11. Eisenberg, Melvin A. 'The Divergence of Standards of Conduct and Standards of Review in Corporate Law.' Fordham Law Review 62, no. 3 (1993): 437–468.

12. Fisch, Jill E., dan Steven Davidoff Solomon. 'Should Corporations Have a Purpose?' Texas Law Review 99, no. 7 (2021): 1309–1346.

13. Hansmann, Henry, dan Reinier Kraakman. 'The End of History for Corporate Law.' Georgetown Law Journal 89, no. 2 (2001): 439–468.

14. Hart, Oliver, dan Luigi Zingales. 'Companies Should Maximize Shareholder Welfare Not Market Value.' Journal of Law, Finance, and Accounting 2, no. 2 (2017): 247–274.

15. Ho, Virginia Harper. ''Enlightened Shareholder Value': Corporate Governance Beyond the Shareholder-Stakeholder Divide.' Journal of Corporation Law 36, no. 1 (2010): 59–112.

16. Hukumonline. 'Apa dan Mengapa Business Judgment Rule.' Diakses 10 Oktober 2026.

17. Hukumonline. 'Tafsir Hakim soal Batasan Doktrin BJR dalam Berbagai Kasus.' Diakses 10 Oktober 2026.

18. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 'Business Judgement Rule Kasus Direktur Utama Pertamina.' Diakses 10 Oktober 2026.

19. UN Global Compact. Who Cares Wins: Connecting Financial Markets to a Changing World. New York: United Nations, 2004.

20. Azheri, Busyra. Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandatory. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-11
Section
Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI PRINSIP ENVIRONMENTAL, SOCIAL, AND GOVERNANCE (ESG) TERHADAP DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE DIREKSI KORPORASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5103

Similar Articles

21-30 of 330

You may also start an advanced similarity search for this article.