ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENGGUNAAN TES DNA SEBAGAI ALAT BUKTI HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 (Studi Putusan Nomor 109/PDT/2022/PT BTN)

Authors
  • Vania Elvina Br Perangin Angin

    Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Dede Agus

    Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Mujadiddah Aslamiyah

    Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
Keywords:
Tes DNA, Anak Luar Kawin, Pembuktian, Hubungan Keperdataan
Abstract
Hubungan hukum antara anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologisnya masih mengalami kendala dalam hal pembuktian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menetapkan bahwa hubungan darah dapat diverifikasi melalui ilmu pengetahuan dan teknologi serta/atau bukti lain sesuai hukum. Masalah tersebut muncul dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PDT/2022/PT BTN, di mana pemeriksaan tes DNA tidak dilakukan karena Tergugat menolak untuk menjalani pemeriksaan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hakim mengenai penggunaan tes DNA serta posisi dan kekuatan buktinya dalam menentukan hubungan hukum anak di luar nikah. Penelitian ini memanfaatkan teori pembuktian, teori penemuan hukum, teori keadilan bermartabat, serta konsep kepentingan terbaik bagi anak. Metode yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan perspektif perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak menjadikan tes DNA sebagai satu-satunya bukti, melainkan juga mempertimbangkan kesaksian, foto bersama, fakta kelahiran anak, dan penolakan Tergugat secara keseluruhan. Tes DNA berfungsi sebagai alat bukti ilmiah yang memiliki kekuatan signifikan dalam membuktikan hubungan biologis, namun bukan satu-satunya dasar penentuan hubungan hukum. Pertimbangan hakim sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan memikirkan kepentingan terbaik untuk anak. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hakim dapat memanfaatkan semua alat bukti yang ada secara menyeluruh untuk mencapai keyakinan mengenai ikatan biologis dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak perdata anak.
References

Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Cetakan ke-18. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Sudarsono. Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2022.

Waluyo, Bambang. Hukum Pembuktian Modern dan Sarana Ilmiah di Pengadilan. Cetakan ke-1. Jakarta: Sinar Grafika, 2024.

Afda’u, Faisal, et al. 'Perlindungan Hak dan Status Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Perdata dan Islam di Indonesia.' Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 1 (2025): 155–162. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.309.

Djaja, B., dan J. Yohanes. 'Juridical Analysis of the Application of the Constitutional Court Verdict No. 46/PUU-VII/2010 regarding the Civil Relations of Natural Children with Their Biological Fathers in Notary Deeds.' International Journal of Application on Social Science and Humanities 1, no. 1 (2023). https://doi.org/10.24912/ijassh.v1i1.25729.

Faiz, Ahmad. 'Kekuatan Hukum Scientific Evidence Melalui Pemeriksaan DNA dalam Perkara Perdata.' Jurnal Hukum dan Pembuktian Ilmiah 12, no. 1 (2024): 78.

Gita, Alysia, et al. 'Fulfillment of the Principle of Justice in Making Birth Certificates for Children Born Outside of Legal Marriage between Both Parents.' International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 8, no. 7 (2021).

Hilmiati, A., dan K. Yusrina. 'Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia.' Mawaddah 1, no. 1 (2024): 39–47. https://doi.org/10.52496/mjhki.v1i1.3.

Lubis, Fauziah, et al. 'Analisis Asas Audi et Alteram Partem dalam Praktik Peradilan Perdata di Indonesia.' Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 4, no. 2 (2025): 1157. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.5428.

Nurfieni, Amrin. 'Penetapan Asal Usul Anak Tanpa Melalui Tes DNA Beserta Akibat Hukumnya.' Ahkam: Jurnal Hukum Islam 10, no. 1 (2022): 131–150.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M. Yasir Said. 'Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum.' Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 5.

Saputra, A. 'Status Hukum Anak Diluar Nikah dalam Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif Indonesia.' Vifada Assumption Journal of Law 2, no. 1 (2024): 44–53.

Wisanjaya, I Gede Pasek Eka. 'Perlindungan Hak Privasi sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia.' Jurnal Magister Hukum Udayana 12, no. 4 (2023): 651. https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i04.p08.

Yusuf, Munawir, dan Winner A. Siregar. 'Perkembangan Teori Penegakan Hukum dalam Perwujudan Fungsi Norma di Masyarakat.' Sultra Research of Law 5, no. 2 (2023): 58–65.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010. 17 Februari 2012.

Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan Nomor 746/Pdt.G/2021/PN Tng. 3 Februari 2022.

Pengadilan Tinggi Banten. Putusan Nomor 109/PDT/2022/PT BTN. 20 Mei 2022.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-11
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENGGUNAAN TES DNA SEBAGAI ALAT BUKTI HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 (Studi Putusan Nomor 109/PDT/2022/PT BTN). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-462

Similar Articles

11-20 of 176

You may also start an advanced similarity search for this article.