PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN INFORMASI PALSU YANG MERUGIKAN REPUTASI INDIVIDU MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
- Authors
-
-
Amanda Sekaringtyas Ramadhani
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah SurakartaAuthor -
Muchamad Iksan
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah SurakartaAuthor
-
- Keywords:
- pertanggungjawaban pidana, informasi palsu, media sosial, reputasi, kejahatan telematika
- Abstract
- Perkembangan media sosial telah memberikan perubahan besar terhadap cara masyarakat memperoleh dan menyampaikan informasi. Informasi dapat disebarkan dengan cepat kepada masyarakat luas, tetapi kemudahan tersebut juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan teknologi, salah satunya melalui penyebaran informasi palsu yang merugikan reputasi individu. Persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena informasi yang telah tersebar di media sosial dapat dengan mudah disalin, dibagikan kembali, dan ditemukan kembali meskipun unggahan awal telah dihapus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran informasi palsu yang merugikan reputasi individu melalui media sosial serta perlindungan hukum terhadap korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak setiap informasi yang tidak benar dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan adanya kesalahan pada diri pelaku. Dalam konteks penyebaran informasi melalui media sosial, ketentuan mengenai pencemaran dalam KUHP Nasional dan ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik perlu diterapkan dengan memperhatikan konteks perbuatan, unsur kesalahan, serta pembuktian elektronik. Perlindungan korban juga perlu menjadi perhatian karena kerugian terhadap reputasi dapat terus berlangsung meskipun konten telah dihapus. Dalam perkembangan hukum terbaru, perlindungan tersebut perlu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
- References
-
Athifahputih, P. Y. R. (2022). Penegakan hukum terhadap penyebaran berita hoax dilihat dari tinjauan hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(1).
Iksan, M., Hartanto, & Kurnianingsih, M. (2022). Hukum Acara Pidana. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Sitompul, J. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Sudaryono, & Surbakti, N. (2017). Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Iksan, M. (2017). Asas legalitas dalam hukum pidana: Studi komparatif asas legalitas hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam (Jinayah). Jurnal Serambi Hukum, 11(1).
Irawan, J. E., & Valencia, C. D. (2024). The enforcement of defamation law regarding the creation of a 'meme' sticker on WhatsApp. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 9(2).
Korua, R. I. (2019). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong di media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex et Societatis, 7(4).
Kurniawati, Y. R. (2020). Pertanggungjawaban pidana atas penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(4).
Kuswardani. (2017). Kontribusi hukum pidana dalam pengaturan perbankan shariah (studi terhadap kebijakan legislatif perbankan syariah). Jurnal Jurisprudence, 7(1), 47–58.
Laowo, Y. S. (2020). Analisis hukum tentang penyebaran berita bohong (hoax) menurut UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016. Jurnal Education and Development, 8(1).
Marbun, R., & Ariani, M. (2022). Melacak mens rea dalam penyebaran berita bohong melalui WhatsApp Group: Mengenal sekilas psikolinguistik dalam hukum pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 72–85.
Numani, A. N. (2021). Hate speech and hoaxes in social medias: The dark portrait of uncertainty in law enforcement. Law Research Review Quarterly, 7(1), 97–110.
Pambudi, R., & Iksan, M. (2020). Tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi korban cyber crime. Prosiding University Research Colloquium (URECOL), 291–303.
Pinatih, I. G. A. K., & Suardana, I. W. (2019). Kajian yuridis penyebaran berita bohong (hoax) di media online ditinjau dari aspek hukum pidana Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(3), 1–16.
Purnomo, D., Widyawati, A., & Kusuma, B. H. (2025). Prison and non-prison sanctions in cases of defamation through social media. Indonesia Media Law Review, 4(1).
Sanjaya, A. A., Hartono, M. S., & Ardhya, S. N. (2022). Penggunaan akun media sosial sebagai alat bukti elektronik dalam proses penyidikan. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2).
Wulandari, N. G. A. A. M. T., & Yuliantari, I. G. A. E. (2024). Pencemaran nama baik oleh pers di era media siber: Suatu kajian pertanggungjawaban pidana. Jurnal Komunikasi Hukum, 10(1), 85–92.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
- Downloads
- Published
- 2026-10-08
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Ali Mukti Nur Hidayat, Muchamad Iksan, ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI SARANA BARU KEJAHATAN TELEMATIKA: TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Eko Yudiyanto, Basyarudin, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (STUDI KASUS PROSES TINDAK PIDANA KASUS JUDI ONLINE) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Haris Yoga Saputra, Rheindra Wira Wicaksana, LENTERA PASTO: INOVASI PELAYANAN HAK INTEGRASI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Farhan Nabil, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN DATA DALAM PERMOHONAN VISA DAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING: PERSPEKTIF HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syafira Maruapey, Sakina Tri Andayani Wael, KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Saskia Meka Talib, Nisrina Nadya Qanita, Muhammad Khalil Aiman, Jemeina Yusuf Gaffar, Justin Keefe Bintang V. Siregar, ANALISIS YURIDIS TINDAK PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT (STUDI KASUS JOHN KEI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tamara Az Zahra Salsabila, Muhdi, Pembentukan dan Strategi Pengelolaan Fitur “MasukanKu” pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Jawa Timur dalam Perspektif Good Governance , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Riduan Akolo, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN PANAH WAYER DI SULAWESI UTARA: PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rifal Hatapayo, ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM KUHP INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tiurma Huyasima, Rahmawati, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tiara Frianita Putri, Kayla Namira Reiza Faris Balfas, Keadilan Pemidanaan Kejahatan Seksual Anak Pasca-KUHP Baru Menurut Teori Keadilan John Rawls , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.