DIPLOMASI BUDAYA INDONESIA MELALUI KEBUDAYAAN SEBAGAI INSTRUMEN SOFT POWER
- Authors
-
-
Lisa Yanti Ismail
Universitas Negeri MakassarAuthor -
Nur Zakiyah
Universitas Negeri MakassarAuthor -
Iryad Dahri
Universitas Negeri MakassarAuthor
-
- Keywords:
- Diplomasi Budaya, Soft Power, Hukum Diplomatik, Indonesia, Kebudayaan
- Abstract
- Kebudayaan semakin diposisikan sebagai sumber daya diplomatik yang bekerja melalui daya tarik, bukan paksaan. Artikel ini mengkaji diplomasi budaya Indonesia sebagai instrumen soft power dari perspektif hukum diplomatik dan hukum internasional. Permasalahan yang dibahas ialah kedudukan diplomasi budaya dalam politik luar negeri dan kerangka hukum Indonesia, serta pelaksanaannya ditinjau dari Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan instrumen hukum internasional terkait. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi praktik yang dapat diverifikasi, dengan analisis kualitatif-preskriptif atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa diplomasi budaya memiliki dasar normatif berlapis, yaitu Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 35 dan Pasal 43 huruf i UU No. 5 Tahun 2017, Pasal 11 UU No. 37 Tahun 1999, serta Pasal 3 ayat (1) huruf e Konvensi Wina 1961 yang menempatkan pengembangan hubungan budaya sebagai fungsi misi diplomatik. Namun, diplomasi budaya bukan rezim hukum yang berdiri sendiri: ia dijalankan melalui fungsi perwakilan dan kewenangan pemerintah serta dibatasi oleh hukum internasional, antara lain persetujuan negara penerima dan kewajiban tidak mencampuri urusan dalam negerinya. Praktik seperti Beasiswa Seni dan Budaya Indonesia, penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, dan pencatatan warisan budaya pada daftar UNESCO menunjukkan capaian sekaligus keterbatasan pengakuan simbolik, terutama bagi klaim budaya dan perlindungan kekayaan intelektual komunal. Artikel ini merekomendasikan penguatan koordinasi kelembagaan, kejelasan status hukum pusat budaya di luar negeri, dan diplomasi perlindungan kekayaan intelektual komunal.
- References
-
1. Berridge, G. R. Diplomacy: Theory and Practice. Ed. ke-5. London: Palgrave Macmillan, 2015.
2. Cummings, Milton C. Cultural Diplomacy and the United States Government: A Survey. Washington, D.C.: Center for Arts and Culture, 2003.
3. Denza, Eileen. Diplomatic Law: Commentary on the Vienna Convention on Diplomatic Relations. Ed. ke-4. Oxford: Oxford University Press, 2016.
4. Leonard, Mark, Catherine Stead, dan Conrad Smewing. Public Diplomacy. London: The Foreign Policy Centre, 2002.
5. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
6. Melissen, Jan (ed.). The New Public Diplomacy: Soft Power in International Relations. Basingstoke: Palgrave Macmillan, 2005.
7. Nye, Joseph S. Soft Power: The Means to Success in World Politics. New York: PublicAffairs, 2004.
8. Suryokusumo, Sumaryo. Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus. Bandung: Alumni, 1995.
9. Cull, Nicholas J. Public Diplomacy: Taxonomies and Histories. The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science 616, no. 1 (2008): 31–54.
10. Nye, Joseph S. Public Diplomacy and Soft Power. The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science 616, no. 1 (2008): 94–109.
11. Nye, Joseph S. Soft Power. Foreign Policy, no. 80 (Autumn 1990): 153–171.
12. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3212).
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882).
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6055).
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage.
- Downloads
- Published
- 2026-10-05
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Novia Safitri, Naqibah Tamimah, Yunda Rahayu Nisrina, PROGRAM MAGANG DI PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA: PENINGKATAN KOMPETENSI MAHASISWA HUKUM TATA NEGARA MELALUI PRAKTIK KEMAHIRAN HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tiurma Huyasima, Rahmawati, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Guruh Risang Aryo Wicaksono, Tuhana, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG - UNDANG CIPTA KERJA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Adelia Nelma Mutiara, REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM TANAH ADAT DALAM RUU ADMINISTRASI PERTANAHAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 64/PUU-XXIV/2026: ANTARA KEPASTIAN SERTIFIKAT DAN KEADILAN SUBSTANTIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Adelia Nelma Mutiara, REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM TANAH ADAT DALAM RUU ADMINISTRASI PERTANAHAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 64/PUU-XXIV/2026: ANTARA KEPASTIAN SERTIFIKAT DAN KEADILAN SUBSTANTIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mia Roihana Tuzahra, Qotrun Nada Hafsah, Nindy Aulia Putri, Azzahra Nur Azizah Sukendar, ANALISIS WANPRESTASI DALAM AKAD MUSYARAKAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 3727/PDT.G/2025/PA.BADG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rezha Agung Pranata, Fauziyah, ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS KEPALA DESA DALAM PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DARI PRESPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI (Studi Kasus di Desa Gunung Gede, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andre Scondery, MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tias Aprilia Hanudin, Amanda Misya Sultanah, Aulia Pipin Rosanda, OPTIMALISASI PENANGGULANGAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN AGRARIA DI KELURAHAN KERTASANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kayladiva Hasan, Dede Agus, Mujadiddah Aslamiyah, Perlindungan Hukum terhadap Hak Keperdataan Anak dalam Pengangkatan Anak secara Privat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Njk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.