PENERAPAN ASAS MOTIVASI DALAM PENGUJIAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA OLEH HAKIM: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 02/G/2017/PTUN-PLG

Authors
  • Wilma Silalahi

    Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
    Author
  • Felicia Trixie Fernanda

    Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
    Author
Keywords:
Asas Motivasi, Keputusan Tata Usaha Negara, Pengujian Keputusan, Pertimbangan Hakim, Peradilan Tata Usaha Negara
Abstract
Asas motivasi merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi karena menuntut agar setiap keputusan pemerintahan mempunyai alasan yang dapat menjelaskan hubungan antara fakta, dasar hukum, dan kesimpulan yang melandasi diterbitkannya keputusan. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewajiban memberikan alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1). Artikel ini menganalisis penerapan asas motivasi dalam pengujian Keputusan Tata Usaha Negara melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 02/G/2017/PTUN-PLG. Objek sengketa adalah Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 649/KEP/BPMPD/2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Kumbang Ilir Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir. Permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian antara alasan yang dicantumkan dalam konsideran keputusan dengan fakta hasil pemilihan kepala desa, karena tiga calon memperoleh jumlah suara yang sama, sedangkan calon yang diangkat ditentukan berdasarkan nilai tes tertinggi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan asas motivasi tidak cukup dipahami sebagai kewajiban mencantumkan alasan secara formal, melainkan harus diuji secara material berdasarkan kebenaran fakta, relevansi dasar hukum, keterkaitan dengan bukti, dan konsistensi logis antara pertimbangan dengan isi keputusan. Putusan tersebut juga memperlihatkan hubungan erat antara asas motivasi dan asas kecermatan: ketidakcermatan dalam menemukan atau menilai fakta dapat berujung pada cacat motivasi dalam keputusan. Dengan demikian, asas motivasi dapat ditempatkan sebagai parameter substantif dalam pengujian legalitas KTUN, bukan sekadar persyaratan administratif.
References

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 02/G/2017/PTUN-PLG.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sungkowati, Tri. 2025. “Asas Motivasi sebagai Pertimbangan Hakim dalam Membatalkan Keputusan Bupati Ogan Ilir Perspektif Hukum Islam (Studi Analisis Putusan PTUN No. 02/G/2017/PTUN-PLG).” Skripsi, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-04
Section
Articles

How to Cite

PENERAPAN ASAS MOTIVASI DALAM PENGUJIAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA OLEH HAKIM: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 02/G/2017/PTUN-PLG. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4833

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

21-30 of 225

You may also start an advanced similarity search for this article.