PENYUSUNAN PERJANJIAN LISENSI MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Authors
  • Wilma Silalahi

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara
    Author
  • Joseph William

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara
    Author
Keywords:
Merek, Perjanjian Lisensi, Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Pencatatan Lisensi
Abstract
Merek merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berfungsi sebagai tanda pembeda antara barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Pemanfaatan merek oleh pihak lain dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi yang memberikan dasar hukum bagi pemilik merek dan penerima lisensi dalam menjalankan hubungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai lisensi merek di Indonesia serta mengkaji hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perjanjian lisensi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisensi merek perlu disusun secara jelas dengan memuat identitas para pihak, objek merek, sifat lisensi, jangka waktu, wilayah penggunaan, pembayaran atau royalti, hak dan kewajiban para pihak, pengawasan penggunaan merek, serta ketentuan mengenai pengakhiran perjanjian. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan batas yang jelas dalam penggunaan merek dan mengurangi potensi perselisihan. Selain itu, pencatatan perjanjian lisensi kepada Menteri merupakan hal penting karena perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Dengan demikian, penyusunan perjanjian lisensi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum, disertai dengan pencatatan, dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan terhadap hak dan kepentingan pemilik merek.
References

Sri Sulastri dan Nur Hidayat, “Aspek Hukum Perjanjian Lisensi Terhadap Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016,” Jurnal Yustitia, Vol. 23, No. 1, 2022. https://ejournal.unira.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1535

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1 angka 5 dan Pasal 42 ayat (1). https://peraturan.bpk.go.id/Download/26689/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202016.pdf

Syeren Kasenda, “Perjanjian Lisensi antara Pemilik Hak Terdaftar dengan Penerima Lisensi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” Lex Privatum, Vol. 5, No. 9, 2017. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/18355

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 42 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). https://peraturan.bpk.go.id/Download/26689/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202016.pdf

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. PP ini secara khusus mengatur pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual dan berstatus berlaku. https://peraturan.bpk.go.id/Details/89216/pp-no-36-tahun-2018

Syeren Kasenda, “Perjanjian Lisensi antara Pemilik Hak Terdaftar dengan Penerima Lisensi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” Lex Privatum, Vol. 5, No. 9, 2017; Frisca Deviyanti Sitorus, “Peran Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Lisensi Merek Di Indonesia,” Al Qodiri, Vol. 16, No. 1, 2019, hlm. 190–204. https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3474

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005. https://books.google.com/books/about/Penelitian_hukum.html?hl=id& id=MVlbYgEACAAJ

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. https://lib.unikom.ac.id/opac/detail/021287/PENELITIAN%20Hukum%20Normatif%3A%20Suatu%20Tinjauan%20Singkat

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 42 ayat (1). https://peraturan.bpk.go.id/Download/26689/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202016.pdf

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, Pasal 10. https://peraturan.bpk.go.id/Details/89216/pp-no-36-tahun-2018

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-04
Section
Articles

How to Cite

PENYUSUNAN PERJANJIAN LISENSI MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4831

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

21-30 of 327

You may also start an advanced similarity search for this article.