HUMAN ERROR DAN INTENTIONAL MISUSE DALAM PENYEBARAN HOAKS POLITIK BERBASIS AI: PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors
  • Anisa Dyah Wijayanti

    Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
    Author
  • Yosanda Syahwa Septyani

    Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
    Author
  • Oci Senjaya

    Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
    Author
Keywords:
Human Error, Intentional Misuse, Hoaks Politik, Artificial Intelligence, Pertanggungjawaban Pidana
Abstract
Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) memberikan kemudahan dalam pembuatan dan penyebaran berbagai jenis informasi, tetapi di sisi lain juga menimbulkan persoalan baru dalam penyebaran hoaks politik. Penggunaan AI untuk membuat video deepfake, audio, gambar, maupun teks yang seolah-olah nyata dapat memengaruhi persepsi masyarakat dan menimbulkan persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk human error dan intentional misuse dalam penyebaran hoaks politik berbasis AI serta melihat konstruksi pertanggungjawaban pidananya berdasarkan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kriminologis dan bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa human error umumnya terjadi karena ketidaktahuan, kelalaian, rendahnya literasi digital, serta kebiasaan menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi. Sementara itu, intentional misuse dilakukan secara sadar dan terencana untuk memanipulasi opini publik, merugikan pihak tertentu, atau memperoleh keuntungan politik. Dari perspektif kriminologi, fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui routine activity theory dan rational choice theory, karena adanya pelaku yang termotivasi, target yang sesuai, lemahnya pengawasan, serta pertimbangan antara keuntungan dan risiko. Dalam hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban tetap berpusat pada manusia sebagai pihak yang menggunakan AI, dengan memperhatikan unsur kesalahan, kesengajaan, atau kealpaan. Meskipun UU ITE dan KUHP telah memberikan dasar hukum untuk menindak penyebaran informasi palsu, perkembangan AI masih menimbulkan tantangan dalam pembuktian, penelusuran pelaku, dan pembagian tanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, kemampuan forensik digital, penegakan hukum, serta literasi digital masyarakat.
References

Adhryansyah, et al. “Elaboration of the Concept of Serious Human Rights Violations in Indonesia: Jus Cogens in the Framework of Corporations Criminal Responsibility.” Yuridika 40, no. 2 (2025): 227–252. https://doi.org/10.20473/ydk.v40i2.60820.

Ariman, M. Rasyid, dan Fahmi Raghib. Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2015.

Cohen, Lawrence E., dan Marcus Felson. “Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach.” American Sociological Review 44, no. 4 (1979): 588–608.

Cornish, Derek B., dan Ronald V. Clarke, eds. The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. New York: Springer-Verlag, 1986.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Jubaidi, Didi, dan Khoirunnisa Khoirunnisa. “Corporate Criminal Liability: An Analysis of Corporate Crime Perpetrators under Positive Law in Indonesia.” SSRN Electronic Journal (2025). https://doi.org/10.2139/ssrn.5068437.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Muhtadi, Burhanuddin, dan Maria Monica Wihardja. “Deepfakes and Selective Belief: How Partisanship Affects Voters' Exposure and Susceptibility to Deepfake Content.” ISEAS Perspective, no. 58 (2024): 2–3.

Natalis, Aga, dan Naufal Hasanuddin Djohan. “Cybersex Trafficking: Legal Challenges and Protection for Women and Children in Indonesia.” International Cybersecurity Law Review 6, no. 3 (2025): 421–456. https://doi.org/10.1365/s43439-025-00149-1.

Pane, Musa Darwin. Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi: Alternatif Pengganti Pidana Penjara dan Pidana Mati dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi. Bandung: Logos Publishing, 2017.

Rosadi, Sinta Dewi. “The Use of AI and Social Media for ‘Black Campaign’ in Indonesia.” Yale Law School, 2024.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Cetakan ke-3. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Sumaryanto, A. Djoko, et al. “Penerapan Hukum Terhadap Penyebaran Hoaks Berbasis AI (AI-Generated Misinformation).” Unes Law Review 8, no. 4 (2026): 1449.

Widijowati, Rr. Dijan. “A Comparative Study of Principle of Guilt in the Provision of Indonesian and English Criminal Law.” KRTHA BHAYANGKARA 18, no. 3 (2024): 559–568. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i3.3302.

ANFREL. Elections and Technology Reader. Juli–Agustus 2024.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-03
Section
Articles

How to Cite

HUMAN ERROR DAN INTENTIONAL MISUSE DALAM PENYEBARAN HOAKS POLITIK BERBASIS AI: PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4809

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 162

You may also start an advanced similarity search for this article.