PENGUATAN PEMERIKSAAN SYARAT ADMINISTRATIF PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN POLIGAMI ILEGAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 498/Pdt.G/2022/Pa.Tnk)

Authors
  • Erni Chomsatun

    Program Studi Sarjana Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam
    Author
  • Muhammad Fathinnuddin

    Program Studi Sarjana Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam
    Author
Keywords:
Poligami, Syarat Administratif, Pengadilan Agama, Preventif
Abstract
Hukum perkawinan Indonesia memperbolehkan poligami dengan syarat dan prosedur yang ketat, seperti izin Pengadilan Agama, persetujuan istri, kemampuan finansial, dan kesanggupan berlaku adil. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan poligami ilegal melalui pemalsuan status perkawinan, pernikahan tanpa izin pengadilan, serta pengabaian hak istri pertama. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pemeriksaan syarat administratif sebagai langkah preventif sebelum perkawinan dilangsungkan. Artikel ini bertujuan mengkaji praktik poligami ilegal dan urgensi penguatan pemeriksaan administratif dengan Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 498/Pdt.G/2022/PA.Tnk sebagai objek kajian. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa verifikasi status perkawinan calon mempelai perlu diperkuat, khususnya dalam perkawinan kedua, untuk mempersempit peluang terjadinya poligami tanpa izin. Penguatan tersebut tidak hanya mendukung tertib administrasi kependudukan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak-pihak dalam perkawinan.
References

Atmoko, D., & Baihaki, A. (2022). Hukum Perkawinan dan Keluarga.

Berutu, S. P., Monica, U., Nadeak, A., Sidebang, C. E., Tinambunan, E., Dharma, S., & Nainggolan, P. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemalsuan Identitas dalam Perkawinan. UNES Law Review, 6(3), 8484–8489. https://review-unes.com/law/article/view/1742

Fatimah Nurul, S. (2020). Pencantuman status perkawinan dalam administrasi perkawinan di kantor agama perspektif maqashid syariah. 2(1), 79–92.

Hadi, F. S., & Fattinudin, M. (2025). Analisa Yuridis Pelanggaran Administrasi Dalam Perkawinan Poligami. (Studi Kasus : Putusan No 158/Pdt.G/2024/PTA.Bdg). Postulat, 3(1), 25–35. https://doi.org/10.37010/postulat.v3i1.1833

Khusnul Khotimah, & Dani Amran Hakim. (2024). Pencatatan Pernikahan Sebagai Pilar Kepastian Hukum Administrasi Dalam Keluarga: Studi Di KUA Seputih Agung Lampung Tengah. El-Izdiwaj Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 52(2), 206.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum.

Rosadi, A. (2021). Hukum Administrasi perkawinan.

Sari, P. M., Wirdyaningsih, W., & Djubaedah, N. (2024). Pembatalan Perkawinan Poligami Terhadap Hak-Hak Istri Kedua Akibat Pemalsuan Identitas (Studi Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 498/Pdt.G/2022/PA.Tnk). Indonesian Notary, 6(1). https://doi.org/10.21143/notary.vol6.no1.45

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 498/Pdt.G/2022/PA.Tnk.

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 10 Tentang Administrasi Pemerintahan

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-03
Section
Articles

How to Cite

PENGUATAN PEMERIKSAAN SYARAT ADMINISTRATIF PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN POLIGAMI ILEGAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 498/Pdt.G/2022/Pa.Tnk). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4772

Similar Articles

11-20 of 130

You may also start an advanced similarity search for this article.