AUTHORITY-CAPACITY MISMATCH DALAM PENANGANAN PELANGGARAN ALAT PERAGA KAMPANYE: STUDI ELECTORAL GOVERNANCE BAWASLU DAN SATPOL PP KOTA JAMBI

Authors
  • Mario Mulatua Tinambunan

    Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jambi
    Author
  • Zakly Hanafi Ahmad

    Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jambi
    Author
  • Aditya Romadhon

    Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jambi
    Author
Keywords:
electoral governance, authority-capacity mismatch, Bawaslu, Satpol PP, alat peraga kampanye, Kota Jambi
Abstract
Artikel ini menganalisis bagaimana ketidaksesuaian antara kewenangan formal, kapasitas kelembagaan, dan mekanisme koordinasi antaraktor memengaruhi penanganan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu Legislatif 2024 di Kota Jambi. Analisis difokuskan pada dua institusi yang terlibat dalam electoral governance penanganan APK, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jambi sebagai electoral authority dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi sebagai supporting institution dalam pelaksanaan penertiban. Dengan berpijak pada tiga dimensi electoral governance, artikel ini menempatkan dimensi electoral authorities sebagai fokus utama analisis dengan menelusuri ketidaksesuaian antara distribusi kewenangan formal dan distribusi sumber daya riil di antara lembaga yang terlibat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Jambi, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi, memiliki anggaran penertiban yang hanya mencukupi operasional tiga hari kerja untuk menangani 5.476 titik temuan pelanggaran pemasangan APK. Sebaliknya, Satpol PP sebagai pelaksana teknis penertiban memiliki personel sebanyak 264 orang dari kebutuhan ideal 500 orang, dan menjalankan fungsi penertiban berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Reklame, bukan berdasarkan regulasi kepemiluan itu sendiri. Kondisi tersebut menunjukkan adanya authority-capacity mismatch, yaitu ketidaksesuaian antara mandat formal yang dimiliki suatu lembaga dan kapasitas administratif yang tersedia untuk menjalankannya secara efektif. Koordinasi lintas lembaga yang dilakukan menjelang masa tenang berfungsi sebagai mekanisme kompensasi sementara, tetapi tidak mengatasi persoalan struktural tersebut karena tidak berlangsung secara berkelanjutan sepanjang masa kampanye. Selain itu, pelanggaran APK terkonsentrasi secara spasial pada tiga kecamatan dan penertiban terbesar terkonsentrasi secara temporal menjelang masa tenang, sehingga penanganan bersifat reaktif dan belum menunjukkan indikasi kepatuhan berkelanjutan berdasarkan fenomena pemasangan ulang APK setelah penertiban.
References

Andrizal, A., Asnawi, E., & Prayoga, T. (2025). Implementasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Jurnal Gagasan Hukum, 7(1), 108–123.

Bawaslu Kota Jambi. (2024). Laporan Hasil Pengawasan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu Legislatif 2024. Jambi: Bawaslu Kota Jambi.

Bawaslu Kota Jambi. (2026). Surat Nomor 033/HM.02.00/K/JA-10/04/2026 tentang Penyampaian Data. Jambi: Bawaslu Kota Jambi.

Kurniawan, M., Khair, A., & Putera, M. L. S. (2025). Electoral Governance of Campaign Materials: The Role of Bawaslu in Regulating Campaign Materials (APK) During Pilkada 2024 in Barito Utara. Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 25(1), 252–264.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Norris, P. (2014). Why Electoral Integrity Matters. Cambridge: Cambridge University Press.

Rahmad, R., Asrinaldi, A., & Indraddin, I. (2020). Kendala Implementasi Kebijakan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 di Kota Bukittinggi. Jurnal Sosial Politik, 6(1), 55–69. https://doi.org/10.22219/sospol.v6i1.11028

Sari, P. N., Sinurat, O. K., Nicholas Stefano, A., Ananda Putra, R., Fachridho, M., & Akbar, S. (2024). Menggali Pelaksanaan Penegakan Hukum Aturan APK dalam Pemilu 2024: Studi Kasus Kecamatan Payakumbuh. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(3), 3217–3223. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i3.3037

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R& D. Bandung: Alfabeta.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-01
Section
Articles

How to Cite

AUTHORITY-CAPACITY MISMATCH DALAM PENANGANAN PELANGGARAN ALAT PERAGA KAMPANYE: STUDI ELECTORAL GOVERNANCE BAWASLU DAN SATPOL PP KOTA JAMBI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4729

Similar Articles

11-20 of 89

You may also start an advanced similarity search for this article.