BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KURATOR ATAS IURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PADA ASET YANG DIKELUARKAN DARI HARTA PAILIT: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 134 K/PDT.SUS-PAILIT/2025
- Authors
-
-
Reven Saputra
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, IndonesiaAuthor
-
- Keywords:
- biaya kepailitan, harta pailit, iuran pengelolaan lingkungan, kurator, pertanggungjawaban kurator
- Abstract
- Kurator berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), tetapi kewenangan tersebut terbatas pada aset yang secara hukum merupakan bagian dari harta pailit. Putusan Mahkamah Agung Nomor 134 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 membebankan kewajiban pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) atas Unit B1 dan Unit B2 Grand Slipi Tower kepada Tim Kurator PT Inti Artha Multifinance (Dalam Pailit) hingga September 2023, padahal kedua unit tersebut telah dinyatakan bukan bagian dari harta pailit sejak 12 Juni 2023. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertanggungjawaban kurator atas pembayaran IPL serta ketepatan penafsiran Pasal 191 UU KPKPU dalam putusan tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dua hal. Pertama, pertanggungjawaban pribadi kurator berdasarkan Pasal 72 UU KPKPU mensyaratkan pembuktian kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian, sedangkan Mahkamah Agung tidak menguraikan unsur tersebut dan cenderung menyimpulkan kelalaian dari hasil akhir sengketa kepemilikan, sehingga menggeser konstruksi fault-based liability ke arah strict liability. Kedua, Pasal 191 UU KPKPU mengatur sumber pembiayaan biaya kepailitan, yaitu harta pailit, bukan pembebanan kepada kurator secara pribadi, dan keberlakuannya terikat pada batas kewenangan kurator menurut Pasal 69 ayat (1) UU KPKPU. Dengan demikian, IPL yang timbul setelah 12 Juni 2023 tidak dapat dikualifikasikan sebagai biaya kepailitan, apalagi dibebankan kepada kurator.
- References
-
1. Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Ctk. Pertama, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
2. Bernard Nainggolan, Peranan Kurator dalam Pemberesan Harta Pailit, Bandung: PT Alumni, 2014.
3. Dhaniswara Harjono, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Jakarta: UKI Press, 2020.
4. Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
5. Gunawan Widjaja, Resiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Pailit, Jakarta: Forum Sahabat, 2009.
6. Hendri Jayadi, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Yogyakarta: Publika Global Media, 2021.
7. Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.
8. Jono, Hukum Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
9. M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik Peradilan, Jakarta: Kencana, 2008.
10. Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: P.T. Alumni, 2014.
11. Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, Malang: UMM Press, 2008.
12. Serlika Aprita, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Sulawesi Selatan: Pena Indis, 2016.
13. Sudaryat, Teori dan Praktik Hukum Kepailitan di Indonesia, Bandung: Nuansa Cendekia, 2021.
14. Yuhelson, Hukum Kepailitan di Indonesia, Gorontalo: Ideas Publishing, 2019.
15. Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
16. Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2013.
17. Adi Satrio, R. Kartikasari, dan Pupung Faisal, 'Eksekusi Harta Debitor Pailit yang Terdapat di Luar Indonesia Dihubungkan dengan Pemenuhan Hak-Hak Kreditor', Ganesha Law Review, Vol. 2, Issue 1, Mei 2020.
18. Aditya Rizal Ranovianto et al., 'Tanggung Jawab Perdata atas Tindakan Lalai Kurator dalam Kepengurusan Harta Pailit', Journal Publicuho, Vol. 7, 2024.
19. Fani Putra, 'Eksistensi Kreditor Separatis sebagai Pemohon dalam Perkara Kepailitan', Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 14, No. 1, 2014.
20. Martunas Sianturi, 'Tugas, Peran dan Tanggung Jawab Kurator dalam Kepailitan', Jurnal Ekonomi, Koperasi dan Kewirausahaan, 2023.
- Downloads
- Published
- 2026-10-01
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Anggi Tri Amalia, Ali Darda, Rangga Nurrohmansyah, Saepudin, Silvi Oktapiyani, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENGGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI SARANA CYBERBULLYING TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Triana Justitia Mahardeka, Sandi Nurhertiyadi, Hitalis Valesipa, FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN CIREBON , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ludgerus Sixtian Artasetiade, Akbar Sayudi, TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PEMALSUAN SURAT DALAM PROSES PENGALIHAN HAK ATAS TANAH (Studi Komparatif KUHP Lama dan KUHP Baru terhadap Putusan PN Bantul Nomor 260-264/Pid.B/2025/PN Btl) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abid Raihan Naufal Subagyo, Agus Satmoko Adi, IMPLEMENTASI NILAI-NILAI DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KETUA ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS) DI SMA NEGERI 18 SURABAYA TAHUN 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Farhan Narawangsa Hanggara, KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Saira Shabrina, Rahmatullah Ayu Hasmiati, Rio Arif Pratama, ALOKASI RISIKO TERHADAP PERJANJIAN ANTARA PENUMPANG DAN PEMILIK USAHA KAPAL LONGBOAT DI KOTA BANGUN: STUDI PRAKTIK DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aditya Rizky Wijaya, Dipo Wahyoeno H, PENGATURAN PENGUPAHAN TENAGA KERJA UMKM MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN TEORI KEADILAN JOHN RAWLS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amandha Asya Hidayat, Maria Sylvia Elisabeth Wangga, KUALIFIKASI TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENGGANGGU AKTIVITAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Putri Camai, HAMBATAN DAN OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI POLSEK RIMBA MELINTANG KABUPATEN ROKAN HILIR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Siti Aisyah, ANALISIS EFEKTIVITAS EKSEKUSI PUTUSAN NAFKAH IDDAH, MUT'AH, DAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.