PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RITEL DALAM PRAKTIK TARGET PENJUALAN PRODUK BERDASARKAN PASAL 88 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 (STUDI KASUS PADA PEKERJA INDOMARET JENDERAL SUDIRMAN II DALAM PENJUALAN MISTER DONUT)

Authors
  • Nadya Septiani

    Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Indonesia
    Author
  • Sulkiah Hendrawati

    Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Indonesia
    Author
  • Wahyudi

    Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Indonesia
    Author
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja Ritel, Target Penjualan, Indomaret, Mister Donut
Abstract
Penerapan target penjualan merupakan salah satu strategi yang digunakan perusahaan ritel untuk meningkatkan penjualan produk. Dalam praktiknya, penerapan target tersebut dapat menimbulkan persoalan ketenagakerjaan apabila pekerja mendapatkan tekanan untuk memenuhi target atau diwajibkan menanggung produk yang tidak terjual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap pekerja ritel dalam sistem target penjualan berdasarkan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta menganalisis praktik penerapan target penjualan produk Mister Donut pada pekerja Indomaret Jenderal Sudirman II. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, studi pustaka dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan memberikan dasar perlindungan terhadap hak pekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak. Penetapan target penjualan pada dasarnya tidak dilarang sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan. Namun, hasil penelitian di Indomaret Jenderal Sudirman II menunjukkan adanya praktik kewajiban menghabiskan produk Mister Donut dalam satu hari dan kewajiban pekerja membeli produk yang tidak terjual menggunakan uang pribadi. Berdasarkan keterangan informan, kebijakan tersebut tidak dituangkan dalam peraturan tertulis, melainkan disampaikan secara lisan. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi penghasilan pekerja dan menimbulkan tekanan dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, penerapan target penjualan perlu dilakukan secara jelas, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sehingga perlindungan hak pekerja tetap terjamin.
Cover Image
Downloads
Published
2026-09-30
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RITEL DALAM PRAKTIK TARGET PENJUALAN PRODUK BERDASARKAN PASAL 88 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 (STUDI KASUS PADA PEKERJA INDOMARET JENDERAL SUDIRMAN II DALAM PENJUALAN MISTER DONUT). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-336

Similar Articles

11-20 of 325

You may also start an advanced similarity search for this article.