Konsinyasi sebagai Instrumen Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Sengketa Perikatan Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Authors
-
-
Cahaya Pertiwi Putri Hamid
Universitas PadjadjaranAuthor
-
- Keywords:
- Konsinyasi, Perlindungan Hukum, Debitur
- Abstract
- Debitur yang telah beritikad baik menawarkan pembayaran kerap menghadapi penolakan kreditur, yang menimbulkan ketidakpastian hukum karena debitur berisiko tetap dianggap wanprestasi. Hukum perdata Indonesia menyediakan konsinyasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") sebagai sarana debitur membebaskan diri dari kewajiban ketika kreditur menolak pembayaran, yang ditopang ketentuan hukum acara dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering Pasal 809 sampai dengan Pasal 812. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan batas fungsi konsinyasi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi debitur dalam sengketa perikatan perdata, serta kerangka normatif yang mendasari pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan konsinyasi, dengan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Dps dan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 7/Pdt.P-Kons/2024/PN Sda digunakan sebagai bahan pendukung untuk menguji konsistensi kerangka normatif tersebut dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsinyasi berkedudukan sebagai instrumen perlindungan hukum yang bersifat preventif sekaligus dapat berfungsi represif bagi debitur, namun cakupannya terbatas hanya pada pemenuhan kewajiban yang eksistensinya tidak dipersengketakan sesuai Pasal 1233 KUHPerdata. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan konsinyasi bertumpu pada penilaian kumulatif atas legal standing pemohon, objek konsinyasi, tujuan konsinyasi, kesesuaian dengan hukum acara, dan kepentingan para pihak, yang seluruhnya merupakan penjabaran Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1406 dan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Sebagai ilustrasi, perbandingan antara Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Dps yang dikabulkan dan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 7/Pdt.P-Kons/2024/PN Sda yang ditolak menegaskan bahwa titik pembeda utama terletak pada apakah eksistensi kewajiban yang mendasari konsinyasi telah pasti atau masih dipersoalkan.
- References
-
Abdul Atsar, Hukum Perikatan Indonesia (Dalam Suatu Pendekatan Perbandingan Hukum), PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
Jan Michiel Otto, Real Legal Certainty and Its Explanatory Factors, Leiden: Leiden University, 2004.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, Edisi Kedua.
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Muhammad Nur Hasanudin et al., "Pengantar Hukum Perikatan dan Asas-Asas Hukum Perikatan," Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, Vol. 1, April 2025.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 2005.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1998.
- Downloads
- Published
- 2026-09-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muhammad Iqbal, Muhammad Mashuri, Wiwin Ariesta, ANALISIS YURIDIS BATASAN DELIK MEMPERTUNJUKKAN ALAT KONTRASEPSI KEPADA ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Khalisya Najwa Hariadi, Fatkhiyatur Rohmah, Nirmala Intan Cahyani, Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Batak Toba , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dedy Anggara Saputra, Rina Tauran, Mohammad Wira Utama, Miftahudin, PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL (Studi Kasus: 92/Pid.Sus/2023/PN Mkd) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muh. Dwiki Sugiarto Shafa, Muh. Haikal Fahlefy Tenroaji, Irsyad Dhahri, PERKEMBANGAN DIPLOMASI DIGITAL DAN TANTANGANNYA TERHADAP HUKUM DIPLOMATIK DI ERA TEKNOLOGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Daniel Reynaldi Lumban Tobing, Reposisi Hubungan Kerja Mitra Kemitraan Digital dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Perlindungan Hak Pengemudi Ojek Online dan Pekerja Gig , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ahmad Muhyi Abizamal, Erdad Wiguna, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KONTEN DIGITAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nanda Rahmah Hidayanti, Reydhitta Innayu Dinata, Ghefira Muflihunnisas, Revana Khanza Azzahra, Ela Febby, Sawitri Yuli Hartati S., PENERAPAN ASAS AL-HURRIYAH (KEBEBASAN BERKONTRAK) DALAM KLAUSUL BAKU PEMBIAYAAN KONSUMEN: STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Gusti Ayu Sarjani Wedawati, Ida Bagus Yoga Raditya, ANALISIS HUKUM TENTANG STATUS UANG RUSAK DAN MEKANISME PENUKARANNYA DI BANK INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Joseph William, Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Hukum dalam Pelanggaran Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kayladiva Hasan, Dede Agus, Mujadiddah Aslamiyah, Perlindungan Hukum terhadap Hak Keperdataan Anak dalam Pengangkatan Anak secara Privat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Njk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.