ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG DISERTAI PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 50/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG DAN NOMOR 51/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG)

Authors
  • Hermin Furlinda

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Darul'Ulum, Jombang
    Author
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Kekerasan Seksual, Pertimbangan Hakim
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg dan Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg ditinjau dari perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak dan rasa keadilan bagi korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis Hakim dinilai telah tepat menerapkan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pertimbangannya telah sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagaimana ditunjukkan melalui penolakan tuntutan pidana maksimal serta penjatuhan pidana penjara sepuluh tahun disertai pelatihan kerja. Meskipun demikian, dari perspektif korban dan keluarganya, putusan tersebut masih menyisakan perbedaan pandangan mengenai terpenuhinya rasa keadilan mengingat beratnya akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya keseimbangan yang lebih proporsional antara perlindungan terhadap anak sebagai pelaku dan pemenuhan hak-hak korban dalam kebijakan pemidanaan anak ke depan.
References

Ahmad, A., Fachrurrazy, M., Amalia, M., Fauzi, E., Gaol, S. L., Siliwadi, D. N., & Takdir, T. (2024). Buku ajar metode penelitian dan penulisan hukum. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Amalia, M., Reumi, F., & Kristanto, K. (2025). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Afifah, R. N., Iriyanto, E., & Azizah, A. (2023). Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan (Putusan Nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby). Mimbar Yustitia: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 7(2), 119–126.

Akhyar, A., Danialsyah, D., & Bukhari, B. (2023). Analisis yuridis tindak pidana pembunuhan disertai pemerkosaan (Analisis Putusan Nomor 271/Pid.B/2019/PN Mrb). Jurnal Ilmiah Metadata, 5(3), 79–91.

Al-Ghony, M. U., Wijaya, A. U., & Hadi, F. (2024). Restorative justice dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Gorontalo Law Review, 7(1), 85–95.

Ali, F. T. D., Imran, S. Y., & Mantali, A. R. Y. (2024). Dampak psikologis terhadap anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual. Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah, 1(5), 325–341.

Analiya, T. R., & Arifin, R. (2022). Perlindungan hukum bagi anak dalam kasus bullying menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 3(1), 36–54.

Anggara, R. B., Apriyanti, R., Erlyani, R., Prihantono, P., Sauri, S., Prasetyo, H., & Winanti, A. (2024). Penegakan teori keadilan dan kepastian hukum melalui revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Sharia Pacta Sunt Servanda, 2(1), 32–39.

Apriyanto, T., Soponyono, E., & Rozah, U. (2022). Analisis kebijakan pidana pada tindak pidana pembunuhan dalam keadaan mabuk. Jurnal Ilmu Hukum, 17.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Mulyadi, D. L. (2023). Wajah sistem peradilan pidana anak Indonesia. Penerbit Alumni.

Rahman Syamsuddin. (2025). Delik-delik dalam hukum. Prenada Media.

Saraya, S., Fatma, M., Rohayati, A. C., Juita, S. R., Nggeboe, F., Susanto, S., & Utama, A. S. (2025). Hukum pidana. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Suprapto, A. S. (2023). Penjara tanpa anak: Akses keadilan restoratif dan masa depan anak berhadapan hukum. Deepublish.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg.

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-22
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG DISERTAI PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 50/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG DAN NOMOR 51/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4436

Similar Articles

11-20 of 229

You may also start an advanced similarity search for this article.