KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HAK WARIS DALAM HUKUM INDONESIA: STUDI LITERATUR

Authors
  • Prasetyo Mamonto

    Universitas Terbuka Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik
    Author
Keywords:
anak angkat, hak waris, hukum Islam, hukum perdata, hukum adat
Abstract
Pengangkatan anak ialah sebuah langkah yang dilakukan untuk memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak yang membutuhkan lingkungan keluarga. Namun, pengangkatan anak tidak hanya menimbulkan hubungan dalam kehidupan keluarga, tetapi juga mempunyai akibat hukum, terutama ketika berkaitan dengan harta kekayaan dan warisan. Persoalan tersebut menjadi semakin menarik karena Indonesia memiliki lebih dari satu sistem hukum waris, yakni hukum Islam, hukum perdata dan hukum adat. Tiap sistem mempunyai ketentuan yang berbeda terkait kedudukan anak angkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum anak angkat dan menganalisis hak anak angkat terhadap harta peninggalan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode studi literatur melalui pendekatan deskriptif-kualitatif. Data diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah dan studi terdahulu yang berhubungan dengan pengangkatan anak dan hukum waris. Dari hasil kajian dapat diketahui bahwa anak angkat tidak mempunyai kedudukan yang serupa di setiap sistem hukum. Pada hukum Islam, pengangkatan anak tidak mengubah nasab sehingga anak angkat bukan ahli waris dari orang tua angkat, tetapi bisa mendapat harta melalui wasiat atau wasiat wajibah. Dalam hukum perdata, akibat hukum pengangkatan anak bergantung pada ketentuan yang berlaku dan keabsahan pengangkatan tersebut. Sementara itu, hukum adat sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan dan kebiasaan masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap akibat hukum pengangkatan anak penting dilakukan agar hak anak tetap terlindungi dan perselisihan mengenai warisan dapat diminimalkan.
References

Cahyani, T. D. (2025). Hukum Waris dalam Islam. Dilengkapi Contoh Kasus dan Penyelesaiannya. Malang: UMMPress.

Meliala, D. S. (2023). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.

Rahmi, A., & Chairunnisa. (2024). Hukum Waris Perdata. Medan: UMSU Press.

Riyanto, A. (2024). Hukum Waris Indonesia. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Suhawi, A. (2025). Merekonstruksi Kewarisan Anak Angkat: Komparasi Tiga Sistem Hukum Waris di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Andri, M., Budiman, H., & Rafi’ie, M. (2024). Kedudukan hak anak angkat dalam hukum Islam, hukum perdata dan hukum adat. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan.

Liberty, G., Budiman, E. K., & Siswanto, V. O. (2023). Pandangan umum pembagian hak waris anak angkat dalam KUHPerdata (Studi kasus Putusan Nomor: 27/Pdt.G/2019/PN.Plk).

Mubina, M. F. (2024). Kedudukan, hak, dan implikasi hukum anak angkat dalam hukum perdata dan hukum Islam.

Pramana, M. W., & Utami, P. D. Y. (2024). Kedudukan anak angkat dan anak luar kawin terhadap hak waris berdasarkan hukum positif Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.

Shobirin, W., & Andri, M. (2024). Implementasi kedudukan dan hak anak angkat dalam pewarisan. Studi di Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Justicia Journal.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-22
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HAK WARIS DALAM HUKUM INDONESIA: STUDI LITERATUR. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4419

Similar Articles

11-20 of 331

You may also start an advanced similarity search for this article.