OPTIMALISASI PENANGGULANGAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN AGRARIA DI KELURAHAN KERTASANA
- Authors
-
-
Tias Aprilia Hanudin
Universitas PamulangAuthor -
Amanda Misya Sultanah
Universitas PamulangAuthor -
Aulia Pipin Rosanda
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Hukum perdata pertanahan, mafia tanah, edukasi hukum, mediasi konflik, pemberdayaan masyarakat desa
- Abstract
- Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dimana di dalam bentuk kegiatan tersebut tidak terlepas dari peran Dosen dan Mahasiswa. Dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) diharapkan Dosen, Mahasiswa dan Masyarakat dapat berkolaborasi serta menciptakan solidaritas guna meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat khususnya. Masyarakat tentunya sudah tidak asing dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagai salah satu sistem yang diharapkan dapat memberikan hak-hak perlindungan yang berkenaan terbitnya dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan dan menyajikan data secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta atau fenomena-fenomena yang terjadi di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga komponen yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Mafia pertanahan di Provinsi Banten mencapai lebih dari 600 kasus per tahun, terutama di wilayah pedesaan. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum perdata pertanahan menjadi akar masalah utama. Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum perdata pertanahan di desa kertasana dan mengembangkan mekanisme pencegahan serta penyelesaian mafia tanah yang efektif. Pelaksanaan program meliputi: (1) Survei dan pemetaan pemahaman hukum mafia tanah, (2) Edukasi hukum melalui seminar dan workshop, (3) Pelatihan mediasi untuk tokoh masyarakat dan aparat desa, dan (4) Pembentukan Pusat Konsultasi Pertanahan Desa. Program akan dilaksanakan di tiga desa di Kabupaten Pandeglang dengan tingkat mafia tanah tinggi: desa kertasana. Melalui pendekatan komprehensif ini, diharapkan terjadi peningkatan literasi hukum pertanahan, pengurangan potensi konflik, dan tersedianya mekanisme penyelesaian mafia tanah berbasis komunitas. Hasil program akan berkontribusi pada pengembangan model edukasi hukum dan penyelesaian maia tanah yang dapat diadaptasi di daerah lain, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pertanahan di tingkat desa.
- References
-
Abdul Talib Mustafa, Kemitraan dalam pelayanan publik, Tahun 2017
Abdurrahman. (2019). Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-undangan Agraria Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Tahun 2006
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Jakarta: BPN RI.
Daryanto, Ismanto Setyobudi, Konsumen dan Pelayanan Prima, Tahun 2014
Firmansyah, A. A., & Wardani, D. K. (2020). Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 434-451.
Hardiyansyah, Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Tahun 2011
Harsono, B. (2018). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.
Ismail, N. (2022). Hukum Agraria dalam Perspektif Pembangunan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2020). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Organisasi Publik dan Tujuan Pendiriannya, Tahun 2009
Limbong, B. (2017). Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Litjan Poltak Sinambela dkk, Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi, Tahun 2006
Murad, R. (2019). Administrasi Pertanahan: Pelaksanaan Hukum Pertanahan dalam Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Pemerintah Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rachman, N. F. (2017). Land reform dari masa ke masa: Perjalanan kebijakan pertanahan di Indonesia. Yogyakarta: Tanah Air Beta.
Ramadhani, R. (2021). Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 140-161.
Safira Nugraha dkk, Hukum Administrasi Negara, Tahun 2017
Sari, E. K., & Simarmata, R. (2020). Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
- Downloads
- Published
- 2026-09-13
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- I Gusti Ayu Sarjani Wedawati, Ida Bagus Yoga Raditya, ANALISIS HUKUM TENTANG STATUS UANG RUSAK DAN MEKANISME PENUKARANNYA DI BANK INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ahmad Muhyi Abizamal, Erdad Wiguna, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KONTEN DIGITAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Akil Ahmad Khaeru, Rabyatul Ramadhani, Ainun Husain, Irsyad Dahri, Kedudukan Partisipasi Pemuda dalam Diplomasi Regional ASEAN: Studi atas ASEAN Leaders’ Interface with ASEAN Youth 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albet Maulana Rahmawan, Ahmad Lukman Nul Hakim, Fairuz Ramadhansyah, LEGITIMASI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI HASIL AI GENERATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muh. Dwiki Sugiarto Shafa, Muh. Haikal Fahlefy Tenroaji, Irsyad Dhahri, PERKEMBANGAN DIPLOMASI DIGITAL DAN TANTANGANNYA TERHADAP HUKUM DIPLOMATIK DI ERA TEKNOLOGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Laura Adry Utami, Dede Admaudin, PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Siti Aisyah, ANALISIS EFEKTIVITAS EKSEKUSI PUTUSAN NAFKAH IDDAH, MUT'AH, DAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albet Maulana Rahmawan, Karina Naira Ozora, Shafa Marwa Alfa Putri, Az Zahra Adung, IMPLEMENTASI PRINSIP ENVIRONMENTAL, SOCIAL, AND GOVERNANCE (ESG) TERHADAP DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE DIREKSI KORPORASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Dewa Gede Aditya, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI PRAKTIK PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE YANG MELANGGAR HAK PRIVASI: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yafet Febrian Valentino Tololiu, AKTA NOMINEE SEBAGAI CELAH HUKUM: ANALISIS KRITIS TERHADAP PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.