TINJAUAN YURIDIS RESTORATIVE JUSTICE BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 MELALUI TIM ASESMEN TERPADU

Authors
  • Ainul Yaqin

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Ronny Winarno

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Wiwin Ariesta

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
Keywords:
Restorative Justice, Penyalahguna Narkotika, KUHP Nasional, Tim Asesmen Terpadu, Rehabilitasi
Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta menganalisis kedudukan hukum Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam mewujudkan keadilan restoratif. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penalaran deduktif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagaimana tercermin dalam Pasal 51 huruf c, Pasal 52, dan Pasal 54 ayat (1) huruf j. Penerapan restorative justice bagi penyalahguna narkotika harus memenuhi persyaratan materiil dan formil secara kumulatif guna menjamin kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan mekanisme restoratif. Tim Asesmen Terpadu memiliki peran strategis dalam membedakan penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika dari pelaku peredaran gelap melalui asesmen hukum dan medis secara terpadu. Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu menjadi dasar ilmiah dan yuridis bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses perkara atau mengalihkan pidana menjadi tindakan rehabilitasi. Penguatan kedudukan Tim Asesmen Terpadu merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, pengurangan overcrowding lembaga pemasyarakatan, serta terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan.
References

Azhar, A. F. (2019). Penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 105–118.

Firmansyah, A. (2022). Peran Lembaga Assesmen Terpadu dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika melalui Pendekatan Restorative Justice. IBLAM Law Review, 2(2), 66–79.

Flora, H. S. (2018). Keadilan restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian tindak pidana dan pengaruhnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142–158.

Kenedi, J. (2017). Kebijakan kriminal (criminal policy) dalam negara hukum Indonesia: Upaya menyejahterakan masyarakat (social welfare). Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 2(1), 17–28.

Suseno, S. (2020). Penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dalam perspektif HAM. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 610–625.

Tamher, S. A., dkk. (2023). Penegakan Hukum Asesmen Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 80–92.

Arief, Barda Nawawi. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group.

Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta: Deepublish.

Braithwaite, John. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge: Cambridge University Press.

Eglash, Albert. (1977). Beyond Restitution: Creative Restitution. Dalam J. Hudson & B. Galaway (Eds.), Restitution in Criminal Justice. Lexington, MA: D.C. Heath.

Hafrida, & Usman. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Hatta, M. (2022). Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Hiariej, Eddy O.S. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers.

Husin, K., & Husin, B. R. (2022). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Iskandar, Anang. (2020). Politik Hukum Narkotika. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Manthovani, R., Hamid, A., Hasbullah, Wibisana, A. W., Marbun, R., Rachman, C. I. L., Prayoga, S. Y., & Setiawan, R. N. (2023). Restorative Justice terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia. Jakarta: PT Publica Indonesia Utama.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Sukoharjo: Oase Pustaka.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV Social Politic Genius.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-06
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS RESTORATIVE JUSTICE BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 MELALUI TIM ASESMEN TERPADU. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/32ezm684

Similar Articles

21-30 of 147

You may also start an advanced similarity search for this article.