PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM LAPORAN KEBERLANJUTAN PERUSAHAAN PUBLIK DITINJAU MELALUI TEORI KEPASTIAN HUKUM (Perbandingan Peraturan Indonesia Dan Belanda)

Authors
  • Ken Sofya Arini

    Hukum Bisnis, Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Trisakti
    Author
Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Laporan Keberlanjutan, Perusahaan Publik
Abstract
Data pribadi konsumen merupakan aset digital strategis yang memengaruhi keberlanjutan perusahaan publik. Namun, maraknya pelanggaran data pribadi di Indonesia menunjukkan masih adanya kesenjangan tata kelola, karena POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Laporan Keberlanjutan belum secara tegas mengatur pengungkapan perlindungan data pribadi konsumen. Berbeda dengan Belanda yang telah mengintegrasikan GDPR dan CSRD (ESRS S4) melalui pendekatan double materiality untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan, yaitu: Bagaimana penerapan dan pengawasan perlindungan data pribadi konsumen pada laporan keberlanjutan perusahaan publik di Indonesia dan Belanda, Bagaimana rekonstruksi perlindungan data pribadi konsumen dalam laporan berkelanjutan perusahaan publik yang menjamin kepastian hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual dengan analisis kualitatif deduktif terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dan pengawasan perlindungan data pribadi di Indonesia masih didasarkan pada pengaturan yang bersifat umum dengan pengawasan yang belum terintegrasi, sedangkan Belanda telah didukung oleh GDPR, CSRD, dan ESRS sehingga pengungkapannya lebih sistematis. Oleh karena itu, rekonstruksi perlu dilakukan melalui penyempurnaan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 beserta ketentuan pelaksanaannya serta harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi guna mewujudkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
References

Birch, K., Cochrane, D. T., & Ward, C. (2021). Data as asset? The measurement, governance, and valuation of digital personal data by Big Tech. Big Data and Society, 8(1), Hlm. 1 https://doi.org/10.1177/20539517211017308

Bux, C., Geatti, P., Sebastiani, S., del Chicca, A., Giungato, P., Tarabella, A., & Tricase, C. (2025). Toward an Experimental Common Framework for Measuring Double Materiality in Companies. MDPI Sustainability (Switzerland), 17(14). Hlm.8 https://doi.org/10.3390/su17146518

Ghisleni, J. (2022). A LGPD E A Risk-Based Approach Da Governança Corporativa: A Primeira Medida Para O Controlador Aplicar Os Princípios. Revista de Economics Empresas e Empreendedores Na CPLP, 8(1), 103–126. https://doi.org/10.29073/e3.v8i1.618 Hlm. 107

Harahap, K. (2025). Buku Ajar Pengantar Corporate Governance, Prinsip, Model dan Implementasi (1st ed.). PT Media Penerbit Indonesia, Hlm.62

Hari, A. (2023). Buku Saku Pasar Modal. Otoritas Jasa Keuangan, Hlm.10.

Supriyono, E., Herawati, S., & Claresta, I. (2026). Corporate Governance Prinsip-Prinsip dan Aplikasinya pada Perusahaan Modern Panduan Komprehensif Memahami dan Menerapkan Corporate Governance Efektif (W. Yuliani, Ed.; 1st ed.). Penerbit Buku Indonesia.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/SEOJK.04/2021 Tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik.

General Data Protection Regulation (GDPR).

Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD).

European Sustainability Reporting Standards (ESRS).

Global Reporting Initiative (GRI)

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-05
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM LAPORAN KEBERLANJUTAN PERUSAHAAN PUBLIK DITINJAU MELALUI TEORI KEPASTIAN HUKUM (Perbandingan Peraturan Indonesia Dan Belanda). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/gw98dd18

Similar Articles

51-60 of 271

You may also start an advanced similarity search for this article.