PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER DI ERA DIGITAL

Authors
  • Alya fauzi

    Universitas Pamulang
    Author
  • Kanaya Salsabilla

    Universitas Pamulang
    Author
  • Nofa kamelia

    Universitas Pamulang
    Author
  • Roni Rustandi

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
penegakan hukum, kejahatan siber, era digital, UU ITE, cybercrime
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, di sisi lain, kemajuan tersebut juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai kejahatan siber (cybercrime). Kejahatan siber memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan konvensional, seperti bersifat lintas negara (transnasional), menggunakan teknologi tinggi, serta sulit dideteksi dan dibuktikan. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap kejahatan siber di era digital serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan (library research), yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta literatur hukum yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan secara sistematis mengenai pengaturan dan implementasi hukum terkait kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup jelas, terutama melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, serta adanya hambatan yurisdiksi dalam penanganan kasus lintas negara. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat juga menjadi faktor yang memperparah maraknya kejahatan siber. Dengan demikian, diperlukan upaya yang lebih optimal dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber, antara lain melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi digital di Indonesia.
References

Ashibly, A. (2018). Buku ajar hukum jaminan. MIH Unihaz. https://fakultashukumunihaz.com/wp-content/uploads

Bagenda, C., Mappasessu, N. Sutisna, J. A. Saputra, M. S. Is, S. D. Rade, A. Agustina, A. F. P. Dadi, K. Rusmiyati, & Suyanto. (2023). Hukum perdata Indonesia (Teori dan implementasi). PT Mifandi Mandiri Digital. http://repository.unwira.ac.id/14904/1/Hukum%20Perdata

Pratama, F. A., Putri, N. I., Samudra, A. A., & Erowati, E. M. (2025). Pasal 1157 ayat 2 KUH Perdata sebagai dasar jaminan biaya-biaya tak terduga yang timbul akibat menggadaikan barang bergerak. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(1), 39–48. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i1.487

H. Salim. (2002). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Link: https://books.google.com (cari: Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia Salim H.S.)

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. (1981). Hukum perdata: Hukum benda. Yogyakarta: Liberty. Link: https://books.google.com (cari: Hukum Perdata Hukum Benda Sri Soedewi Masjchoen Sofwan)

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-25
Section
Articles

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER DI ERA DIGITAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/nh4k6748

Similar Articles

11-20 of 355

You may also start an advanced similarity search for this article.