PENGGUNAAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN MEDIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors
  • Jessica Meyliana Sunarto

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
  • Pramukhtiko Suryo Kencono

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
Keywords:
narkotika, kepentingan medis, kepastian hukum, sinkronisasi hukum, pelayanan kesehatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan narkotika untuk kepentingan medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta mengkaji sinkronisasi kedua regulasi tersebut dalam memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan pasien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penggunaan narkotika dengan pendekatan yang berorientasi pada pengendalian dan pencegahan penyalahgunaan, sedangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memberikan ruang penggunaan narkotika dalam pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, dan kebutuhan medis pasien. Perbedaan orientasi pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum dalam praktik pelayanan kesehatan, khususnya terkait penggunaan narkotika untuk kepentingan medis. Harmonisasi kedua undang-undang perlu dilakukan melalui penafsiran sistematis, penerapan asas-asas hukum, serta penyusunan peraturan pelaksana yang secara jelas mengatur mekanisme penggunaan narkotika dalam pelayanan kesehatan. Dengan demikian, pengaturan yang harmonis diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan pasien, serta menjaga keseimbangan antara pengendalian penyalahgunaan narkotika dan pemenuhan hak atas kesehatan.
References

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2012.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Bagir Manan. Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

Bagir Manan. Menemukan Kembali: Pembangunan Hukum Nasional. Malang: Setara Press, 2023.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2024.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Cetakan ke-20. Yogyakarta: Kanisius, 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2022.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018.

Philip Alston dan Katarina Tomaševski. The Right to Health. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 1984.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1950.

World Health Organization. Cancer Pain Relief. Geneva: World Health Organization, 1986.

Bouothmani, A., R. Gutierrez, A. Lamrous, et al. 'Access to Opioids for Palliative Care in Humanitarian Settings: Two Case Studies.' BMC Palliative Care 24, No. 90 (2025).

Hidayat, A., dan F. Rahman. 'Reformasi Sistem Regulasi Kesehatan Nasional dan Penguatan Riset Biomedis Pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.' Jurnal Legislasi Indonesia 21, No. 1 (2024).

Ilfas, M. N. 'Kajian Yuridis terhadap Narkotika Golongan I untuk Kebutuhan Medis dan Pelayanan Kesehatan: Tinjauan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020.' Lex Administratum 11, No. 5 (2023).

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-30
Section
Articles

How to Cite

PENGGUNAAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN MEDIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/bgz88359

Similar Articles

11-20 of 333

You may also start an advanced similarity search for this article.