ITIKAD BAIK DALAM PEMBERIAN INFORMASI OLEH PELAKU USAHA PENITIPAN HEWAN PELIHARAAN TERHADAP KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI TEMPAT PENITIPAN HEWAN MENGHOUSE KECAMATAN WARINGINKURUNG)

Authors
  • Stevani Valencia

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Anne Gunawati

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Dede Agus

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
Keywords:
Itikad Baik, Pemberian Informasi, Perlindungan Konsumen, Penitipan Hewan Peliharaan, Penghibahan Hewan Titipan
Abstract
Perkembangan usaha jasa penitipan hewan peliharaan menimbulkan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen yang didasarkan pada suatu kesepakatan. Dalam hubungan tersebut, pelaku usaha berkewajiban menerapkan itikad baik, salah satunya melalui pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai seluruh ketentuan layanan. Permasalahan dalam penelitian ini berawal dari tindakan pelaku usaha Menghouse yang menghibahkan hewan titipan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik, sedangkan ketentuan mengenai tindakan tersebut tidak pernah disampaikan kepada konsumen pada saat terjadinya kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan itikad baik dalam pemberian informasi oleh pelaku usaha jasa penitipan hewan peliharaan terhadap konsumen serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kerugian yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan studi kasus (case study). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung dengan hasil wawancara sebagai bahan penunjang, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha belum memenuhi prinsip itikad baik karena tidak memberikan informasi secara lengkap mengenai konsekuensi keterlambatan pengambilan hewan titipan, sehingga konsumen kehilangan kesempatan untuk memahami risiko sebelum menggunakan jasa penitipan. Selain itu, tindakan penghibahan hewan tanpa persetujuan pemilik merupakan tindakan yang melampaui kewenangan pelaku usaha sebagai penerima titipan dan mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan konsumen atas hewan yang dititipkan. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui musyawarah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, maupun pengadilan, disertai kewajiban pelaku usaha untuk memberikan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami konsumen.
References

Frieda Husni H., Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak Yang Memberikan Kenikmatan, Jilid Pertama, Cet. Ketiga, Jakarta: Ind-Hill-Co, 2002

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006

Ridwan Khairandy, Kebebasan Berkontrak Pacta Sunt Servanda, Versus Iktikad Baik: Sikap yang Harus Diambil Pengadilan, Ctk. Pertama, Yogyakarta: FH UII Press, 2015

Erifendi Churniawan, Hukum Perdata, Serang: PT. Sada Kurnia Pustaka, 2023

Yusuf Shofie & Somi Awan, Sosok Peradilan Konsumen Mengungkap Pelbagai Persoalan Mendasar BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), Jakarta: Piramedia, 2004

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Fanisyah Fazri dan Lili Kurniawan, 'Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi', Universitas Mercu Buana, Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, Vol. 2, No. 6, 2021

Bella Yolmainda Aji Putri, Rizka Amelia Azis, 'Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Keamanan Dan Mutu Pangan Pada Produk Gula Kemasan', Lex Jurnalica, Vol. 18 No. 2, 2021

Kumparan.com, 'Perbedaan Hewan Peliharaan, Hewan Ternak, dan Hewan Liar beserta Contohnya', https://kumparan.com/berita-update/perbedaan-hewan-peliharaan-hewan-ternak-dan-hewan-liar-beserta-contohnya-1wH4feXJOOM, (16 Januari, 2025).

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-28
Section
Articles

How to Cite

ITIKAD BAIK DALAM PEMBERIAN INFORMASI OLEH PELAKU USAHA PENITIPAN HEWAN PELIHARAAN TERHADAP KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI TEMPAT PENITIPAN HEWAN MENGHOUSE KECAMATAN WARINGINKURUNG). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/vp3fq626

Similar Articles

101-110 of 237

You may also start an advanced similarity search for this article.