ANALISIS YURIDIS BATASAN DELIK MEMPERTUNJUKKAN ALAT KONTRASEPSI KEPADA ANAK

Authors
  • Muhammad Iqbal

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Muhammad Mashuri

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Wiwin Ariesta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
Keywords:
Analisis Yuridis, Delik, Alat Kontrasepsi, Anak, Hukum Pidana
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghadirkan pengaturan baru mengenai larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi kepada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 408, dengan pengecualian melalui Pasal 410 bagi petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pendidikan, dan penyuluhan kesehatan. Akan tetapi, belum adanya batasan normatif yang jelas mengenai ruang lingkup perbuatan yang dilarang, kualifikasi petugas yang berwenang, serta pelaksanaan kegiatan edukasi menimbulkan potensi multitafsir dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan delik mempertunjukkan alat kontrasepsi kepada anak berdasarkan Pasal 408 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menganalisis kedudukan alasan pembenar dalam Pasal 410 terhadap perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 408 dan Pasal 410 harus ditafsirkan secara sistematis dengan memperhatikan unsur-unsur delik, tujuan perlindungan anak, serta pengaturan sektoral di bidang kesehatan reproduksi. Alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 410 tidak dapat diterapkan secara otomatis, melainkan harus memenuhi persyaratan tertentu yang berkaitan dengan subjek yang berwenang, tujuan pelaksanaan, materi edukasi, dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperjelas batas normatif antara perbuatan yang merupakan tindak pidana dan tindakan yang dibenarkan menurut hukum sehingga dapat mendukung terciptanya kepastian hukum dalam penerapan hukum pidana.
References

Abintoro Prakoso, 2024, Hukum Perlindungan Anak, Setara Press, Malang.

Hiariej, E. O. (2023). Prinsip-prinsip Hukum Pidana: Edisi Revisi Pasca Pengesahan KUHP Nasional. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hamzah, A. (2021). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2021). Metode Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Albert Aries, 2024, Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru: Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi, dan Postulat Latin, Rajawali Pers, Depok.

Muhaimin. (t.thn.). Mode Penelitian Hukum. 2020: University Press.

Andi Muhammad Sofyan dan Andy Parawansa S., 2025, Hukum Kesehatan, Kencana, Jakarta.

Dani Ramdani, 2020, Aspek Hukum Perlindungan Anak: Perkembangan Produk Hukum dan Implementasinya di Pengadilan, Kencana, Jakarta.

Diah Imaningrum Susanti, 2019, Penafsiran Hukum: Teori dan Metode, Sinar Grafika, Jakarta.

Eddy O.S. Hiariej, 2024, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional, Rajawali Pers, Depok.

Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso, 2025, Anotasi KUHP Nasional, Rajawali Pers, Depok.

Hamzah, A. (2021). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2024). Hukum Pidana Meterill Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Mia Putri Yani, Resti Hefriyenni, dan Nilvany Hardicky, 2026, Sistem Peradilan Pidana Anak, Deepublish, Yogyakarta.

Renhard Harve, 2024, Penyelarasan Aturan Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Deepublish, Yogyakarta.

Siti Zubaidah dan Ruslan Mustari, 2026, Asas-Asas Hukum Pidana: Uraian Buku I KUHP Nasional, Prenada Media, Jakarta.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-27
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS BATASAN DELIK MEMPERTUNJUKKAN ALAT KONTRASEPSI KEPADA ANAK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/44ptk440

Similar Articles

11-20 of 347

You may also start an advanced similarity search for this article.