ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN PIDANA ATAS KEKERASAN SEKSUAL ANAK OLEH ORANG TERDEKAT

Authors
  • Selfi Sahara

    Universitas Lampung
    Author
  • Ahmad Irzal Fardiansyah

    Universitas Lampung
    Author
  • Rini Fathonah

    Universitas Lampung
    Author
  • Maya Shafira

    Universitas Lampung
    Author
  • Dona Raisa Monica

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Perlindungan Hukum, Penegakan Pidana, Kekerasan Seksual Anak, Orang Terdekat
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum dan efektivitas penegakan pidana terhadap tindak pidana kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh orang terdekat di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode analisis kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik Unit PPA Polres Lampung Tengah, akademisi hukum pidana, serta lembaga perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban telah dilaksanakan melalui proses penanganan perkara, pendampingan, dan koordinasi dengan lembaga terkait. Namun, efektivitas penegakan pidana belum sepenuhnya optimal karena dipengaruhi oleh keterlambatan pelaporan, hubungan dekat antara pelaku dan korban, keterbatasan sumber daya, serta faktor keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, koordinasi antarinstansi, dan pendampingan korban secara berkelanjutan.
References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Arif Gosita. (2004). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Dikdik M. Arief Mansur. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

D.Y. Witanto. (2012). Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Maidin Gultom. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: PT Refika Aditama.

Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Purwadarminta. (1999). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Rosidah, Nikmah, & Rini Fathonah. (2019). Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Zam-Zam Tower.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Waluyo, Bambang. (2011). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Anisa Cahyani. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemberitaan Identitas Anak Korban Tindak Pidana Dalam Media Massa. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.

Harahap, Irwan Safaruddin. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Media Hukum, 23.

Harkristuti Harkrisnowo. (2005). Kekerasan terhadap Anak: Perspektif Kriminologi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 35(1).

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-23
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN PIDANA ATAS KEKERASAN SEKSUAL ANAK OLEH ORANG TERDEKAT. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/behkvz14

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

51-60 of 353

You may also start an advanced similarity search for this article.