TINJAUAN TERHADAP HIPERSEKSUALITAS SUAMI SEBAGAI ALASAN POLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM

Authors
  • Aulia Ganishya Namira Poernomo

    Universitas Padjadjaran
    Author
Keywords:
Poligami, Hukum Islam, Perkawinan
Abstract
Poligami merupakan pengecualian terhadap asas monogami yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ('UU Perkawinan') dan Kompilasi Hukum Islam ('KHI'). Hiperseksualitas suami sering dijadikan alasan permohonan poligami dalam praktik peradilan, meskipun tidak diatur secara eksplisit. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan batas keabsahan hiperseksualitas sebagai alasan poligami berdasarkan UU Perkawinan dan hukum Islam, dengan Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 958/Pdt.G/2025/PA.Ba sebagai bahan pendukung. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hiperseksualitas dapat dibenarkan sebagai alasan poligami melalui penemuan hukum (rechtsvinding) dengan penafsiran ekstensif, sepanjang dikualifikasikan sebagai ketidakmampuan istri menjalankan kewajibannya berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Perkawinan jo. Pasal 57 huruf a KHI, serta diterapkan secara terbatas berdasarkan prinsip kemaslahatan, pencegahan kemudaratan, dan keadilan. Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 958/Pdt.G/2025/PA.Ba dinilai kurang tepat karena mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Perkawinan jo. Pasal 57 huruf c KHI yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
References

Al-Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Pustaka Amini, 2002

Hamim HR dan Ahmad Muntaha, Pengantar Kaidah Fikih Syafi’iyah: Penjelas Nazhm al-Fara’id alBahiyah, Kediri: Santri Salaf Press, 2013

Andri Sepriyadi, 'Analisis Terhadap Pasal 4 Ayat (2) Huruf a dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9/1975 Pasal 19 Mengenai Poligami dan Alasan Perceraian', UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2006.

Diana R. W. Napitupulu, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: UKI Press, 2023

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: P.T. Alumni, 2000

Suriadi, 'Berpoligami Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Ulama', Jurnal Studi Gender dan Anak, Volume 10, Nomor 1, 2023

Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2017

Tinuk Dwi Cahyani, Hukum Perkawinan, Malang: UMM Press, 2020.

Wirjono Prodjodikoro dalam Romli Arsad, Pengantar Ilmu Hukum, Jatinangor: Alqaprint, 2014

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-22
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN TERHADAP HIPERSEKSUALITAS SUAMI SEBAGAI ALASAN POLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/9tynxq93

Similar Articles

11-20 of 341

You may also start an advanced similarity search for this article.