ANALISIS YURIDIS PRAPERADILAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Authors
  • Dave Junio Revaldo

    Universitas Sahid
    Author
  • Keiza Jade Mahardika Adji Putra

    Universitas Sahid
    Author
  • Natasha Olivia

    Universitas Sahid
    Author
Keywords:
Praperadilan, Perlindungan hukum, Hak tersangka, Sistem peradilan pidana, Due process of law
Abstract
Praperadilan merupakan instrumen hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum guna menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka. Perkembangan kewenangan praperadilan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek pemeriksaan, tidak hanya terbatas pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, tetapi juga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai praperadilan serta mengkaji efektivitasnya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak tersangka dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, serta literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praperadilan memiliki peran strategis dalam mengawasi legalitas tindakan penyidik sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan selama proses penyidikan. Namun demikian, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum adanya pembaruan KUHAP yang mengakomodasi perkembangan hukum, perbedaan penafsiran hakim, serta belum tersedianya pedoman yang seragam dalam penerapan praperadilan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi dan harmonisasi penerapan hukum agar fungsi praperadilan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi tersangka.
References

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengadilan Negeri Bandung. Putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.

Buku

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Jurnal Ilmiah

Ariyanto, D., & Kurniawan, M. (2021). Politik hukum praperadilan sebagai lembaga perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 230–248.

Hasibuan, M. R. (2022). Analisis yuridis mekanisme pelaksanaan praperadilan dalam hukum acara pidana Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1(4), 45–59.

Pratama, A., & Saputra, R. (2023). Efektivitas praperadilan sebagai bentuk perlindungan hak tersangka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3), 311–326.

Siregar, H., & Wibowo, A. (2024). Perlindungan hak tersangka melalui mekanisme praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 13(1), 65–82.

Wahyuni, N. (2023). Implementasi due process of law dalam pemeriksaan praperadilan di Indonesia. Jurnal Yudisial, 16(2), 201–219.

Sumber Internet

Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2024). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Diakses dari https://jdihn.go.id

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2024). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Diakses dari https://peraturan.go.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Direktori Putusan Mahkamah Konstitusi. Diakses dari https://www.mkri.id

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-17
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PRAPERADILAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/c4by3588

Similar Articles

61-70 of 348

You may also start an advanced similarity search for this article.