TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TIDAK DIBAYARKANNYA UPAH LEMBUR KEPADA PEKERJA OUTSOURCING OLEH PERUSAHAAN “X” MELALUI YAYASAN “Y” BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN PEMERINTAH NO 35 TAHUN 2021
- Authors
-
-
Intan Oslintia Lestari
Universitas PamulangAuthor -
Khilma Fidina
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Upah lembur, outsourcing, perlindungan hukum, ketenagakerjaan
- Abstract
- Salah satu masalah yang terus-menerus dalam praktik ketenagakerjaan Indonesia adalah pelanggaran hak-hak pekerja normatif melalui tidak dibayarnya upah lembur kepada pekerja outsourcing. Penelitian ini mengkaji peraturan mengenai hak untuk mengklaim upah lembur dan perlindungan hukum pekerja outsourcing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif. Dasar hukum penelitian tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa klaim lembur adalah hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, dan harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif dan tanggung jawab hukum. Ini menyerukan perlindungan hak-hak pekerja melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tepat. Artikel ini membahas undang-undang dan perlindungan mengenai upah lembur dan perlindungan hukum yang tersedia untuk pekerja outsourcing. Penelitian ini terutama mengandalkan penelitian hukum normatif dan pendekatan legislatif. Fokusnya akan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa klaim lembur merupakan hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, dan harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Jika ini tidak terpenuhi, pemberi kerja bertanggung jawab, dan pemberi kerja bertanggung jawab.
- References
-
Widjaya, I. R. (2004). Hukum Perusahaan. Bekasi: Devisi Kesaint Blanc.
Pratiwi, W. B. (2022). "Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia.". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3, 652-673.
Irwandi, R. D. (2023). "Pengaruh Tingkat Kesejahteraan, Upah Lembur Dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan". J-Mas (Jurnal Manajemen Sains) 8 No. 1, 1060-1069.
Dibayana, D. L. (2024). "Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Waktu Kerja Lembur". Jurnal Notarius 17, No. 2, 804-823.
Sugiyono, H. D. (2022). "Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing.". Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 19, No. 2, 453-472.
Zulkarnaen, A. H. (2016). "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial.". Padjajaran Journal Of Law 3, No. 2, 407-427.
Kahfi, A. (2016). "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja.". Jurisprudentie 3, No, 2, 59-72.
Catur, J. D. (2020). "Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui Uu Cipta Kerja.". Jurnal Lex Specialis 1 No. 2, 178-188.
Alam, S. D. (2020). "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja; Perspektif Tanggung Jawab Konstitusional Negara.". Kalabbirang Law Journal 2, No 2, 123-133.
Kuninarti, Siti. (2009). "Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Dalam Hukum Ketenagakerjaan". Jurnal Dinamika Hukum 9, No 1, 67-75.
Wijayanti, A. (2018). In Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi (P. 98). Jakarta: Sinar Grafika.
Husni, L. (2016). In Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P. 145). Jakarta: Rajagrafindo Persada.
(N.D.).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.101/Men/Vi/2004 Tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.220/Men/X/2004 Tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
- Downloads
- Published
- 2026-06-24
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Raflinov Quraisy, KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL DI WILAYAH PERKOTAAN (STUDI PROVINSI DKI JAKARTA DAN BALI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salman Alfarisi, Widhi Cahyo Nugroho, PENGATURAN DISKUALIFIKASI PASANGAN CALON PADA TAHAPAN AKHIR PILKADA DAN KEABSAHAN CALON TUNGGAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rhisma Putri Rahmadanti, Muhammad Ahmad Fulka Sa’dibih, Lauhul Mahfudz, NAFKAH WANITA KARIR DALAM PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN PEMIKIRAN AMINA WADUD: STUDI KOMPARATIF HUKUM KELUARGA ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nursanti Maryanti, KESENJANGAN DAS SOLLEN DAN DAS SEIN DALAM PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN ATAS PEMBONGKARAN BANGUNAN TANPA KEPUTUSAN FORMAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muh. Adnan, Muhammad Syafhan Anshari, Kurniati, PROBLEMATIKA TANAH WAKAF TANPA LEGALITAS DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fid'a Rosin Muslim, Wilma Silalahi, AKUNTABILITAS APARAT KEAMANAN DALAM PENANGANAN KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI PAPUA: KAJIAN YURIDIS PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nur Aulia, Intan Suriani Serang, Irsyad Dahri, Perkembangan Technological Diplomacy di Era Digital: Teknologi sebagai Instrumen Baru dalam Hubungan Internasional , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agita Sri Aloina, Tasya Rahmadiyanti, Alifah Syahidna Zahra, ANALISIS YURIDIS PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH OKNUM TNI DALAM KASUS IMAM MASYKUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Assyifa Aska Kanaya, Tri Andrisman, Refi Meidiantama, Diah Gustiniati, Dita Trijayanti, TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU PENGIRIMAN PEKERJA MIGRAN ILEGAL(Studi Putusan Nomor: 293/Pid.Sus/2025/PN Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Azka Aulia, Chika Ardellia Khanza, Safa Aqila Ilzan, Aryuni Fajriah Sabrina, Chairunnisa Ardiyanti, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN GANGGUAN MENTAL: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 62/Pid.B/2024/PN Adl , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.