TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TIDAK DIBAYARKANNYA UPAH LEMBUR KEPADA PEKERJA OUTSOURCING OLEH PERUSAHAAN “X” MELALUI YAYASAN “Y” BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN PEMERINTAH NO 35 TAHUN 2021

Authors
  • Intan Oslintia Lestari

    Universitas Pamulang
    Author
  • Khilma Fidina

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Upah lembur, outsourcing, perlindungan hukum, ketenagakerjaan
Abstract
Salah satu masalah yang terus-menerus dalam praktik ketenagakerjaan Indonesia adalah pelanggaran hak-hak pekerja normatif melalui tidak dibayarnya upah lembur kepada pekerja outsourcing. Penelitian ini mengkaji peraturan mengenai hak untuk mengklaim upah lembur dan perlindungan hukum pekerja outsourcing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif. Dasar hukum penelitian tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa klaim lembur adalah hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, dan harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif dan tanggung jawab hukum. Ini menyerukan perlindungan hak-hak pekerja melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tepat. Artikel ini membahas undang-undang dan perlindungan mengenai upah lembur dan perlindungan hukum yang tersedia untuk pekerja outsourcing. Penelitian ini terutama mengandalkan penelitian hukum normatif dan pendekatan legislatif. Fokusnya akan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa klaim lembur merupakan hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, dan harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Jika ini tidak terpenuhi, pemberi kerja bertanggung jawab, dan pemberi kerja bertanggung jawab.
References

Widjaya, I. R. (2004). Hukum Perusahaan. Bekasi: Devisi Kesaint Blanc.

Pratiwi, W. B. (2022). "Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia.". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3, 652-673.

Irwandi, R. D. (2023). "Pengaruh Tingkat Kesejahteraan, Upah Lembur Dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan". J-Mas (Jurnal Manajemen Sains) 8 No. 1, 1060-1069.

Dibayana, D. L. (2024). "Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Waktu Kerja Lembur". Jurnal Notarius 17, No. 2, 804-823.

Sugiyono, H. D. (2022). "Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing.". Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 19, No. 2, 453-472.

Zulkarnaen, A. H. (2016). "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial.". Padjajaran Journal Of Law 3, No. 2, 407-427.

Kahfi, A. (2016). "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja.". Jurisprudentie 3, No, 2, 59-72.

Catur, J. D. (2020). "Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui Uu Cipta Kerja.". Jurnal Lex Specialis 1 No. 2, 178-188.

Alam, S. D. (2020). "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja; Perspektif Tanggung Jawab Konstitusional Negara.". Kalabbirang Law Journal 2, No 2, 123-133.

Kuninarti, Siti. (2009). "Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Dalam Hukum Ketenagakerjaan". Jurnal Dinamika Hukum 9, No 1, 67-75.

Wijayanti, A. (2018). In Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi (P. 98). Jakarta: Sinar Grafika.

Husni, L. (2016). In Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P. 145). Jakarta: Rajagrafindo Persada.

(N.D.).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.101/Men/Vi/2004 Tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.220/Men/X/2004 Tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-24
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TIDAK DIBAYARKANNYA UPAH LEMBUR KEPADA PEKERJA OUTSOURCING OLEH PERUSAHAAN “X” MELALUI YAYASAN “Y” BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN PEMERINTAH NO 35 TAHUN 2021. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/drgpjd30

Similar Articles

1-10 of 331

You may also start an advanced similarity search for this article.