EFEKTIVITAS PROGRAM PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DALAM KONDISI OVERKAPASITAS DI LAPAS KELAS I BANJARMASIN

Authors
  • Erik Simanjuntak

    Universitas Terbuka
    Author
  • Kadek Mery Herawati

    Universitas Terbuka
    Author
Keywords:
efektivitas pembinaan, narapidana, reintegrasi sosial, pemasyarakatan, kemandirian
Abstract
Penelitian ini mengkaji efektivitas program pembinaan karakter dan kemandirian bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin yang menghadapi kondisi kelebihan kapasitas. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif diterapkan terhadap data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dokumentasi serta literatur dan peraturan perundang-undangan terkait, yang dianalisis secara kualitatif antara Februari 2021 hingga Desember 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paket rehabilitasi telah dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan, pendidikan, pendampingan hukum, pembinaan pertumbuhan emosional, pembentukan disiplin, serta pengembangan keterampilan kerja. Karena pembinaan karakter lebih memungkinkan untuk disampaikan dalam format kelompok dibandingkan pembinaan kemandirian, proporsi narapidana yang berpartisipasi aktif dalam pembinaan karakter lebih tinggi daripada yang mengikuti metode kemandirian. Di sisi lain, pembinaan kemandirian dari sisi pembelajaran tidak mencapai seluruh narapidana karena keterbatasan ruang praktik, peralatan, instruktur, materi pelatihan, serta jumlah petugas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan program rehabilitasi diterapkan dengan baik dan cukup tepat, namun belum optimal. Dengan demikian, perlu meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat kemampuan petugas, memperluas kerja sama dengan pihak eksternal, serta melakukan evaluasi berdasarkan hasil agar pelaksanaan rehabilitasi dapat berjalan lebih merata dan mendukung reintegrasi sosial narapidana.
References

Buku

Ali, Zainuddin. (2019). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2020). Pedoman penyelenggaraan pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Nawawi Arief, B. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.

Jurnal

Ramadhan, A. G., Ginting, M. L. B., & Octenta, C. (2021). Efektivitas program pembinaan kemandirian pada lembaga pemasyarakatan berbasis industri. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 181–198. doi:10.30641/kebijakan.2021.V15.181-198.

Sanusi, A. (2019). Evaluasi pelaksanaan pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan terbuka. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 123–138. doi:10.30641/kebijakan.2019.V13.123-138.

Situmorang, V. H. (2019). Lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari penegakan hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 85–98. doi:10.30641/kebijakan.2019.V13.85-98.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sumber Resmi Pemerintah

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. (2026). Overcrowding lapas menurun, Menteri Imipas pertegas komitmen berantas narkoba. Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-17
Section
Articles

How to Cite

EFEKTIVITAS PROGRAM PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DALAM KONDISI OVERKAPASITAS DI LAPAS KELAS I BANJARMASIN . (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/eb011890

Similar Articles

51-60 of 141

You may also start an advanced similarity search for this article.