DAMPAK PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP PEMAHAMAN TENTANG KESEHATAN MENTAL DAN PERNIKAHAN SERTA PENGARUHNYA TERHADAP ANGKA PERCERAIAN (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama)
- Authors
-
-
Nazmatun Nissa
Universitas Serang RayaAuthor
-
- Keywords:
- pernikahan usia muda, kesehatan mental, perceraian, KUA, hukum keluarga Indonesia
- Abstract
- Di Indonesia, menikah di usia yang belum matang masih menjadi persoalan sosial yang belum tuntas diselesaikan, khususnya di kantong-kantong pedesaan dan kawasan yang akses pendidikannya masih terbatas. Studi ini hadir untuk menggali lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi ketika pasangan muda membangun rumah tangga seberapa jauh mereka memahami kesehatan mental dalam kehidupan berumah tangga, seberapa siap mereka secara psikologis dan sosial, serta sejauh mana kedua hal itu berkaitan dengan data perceraian yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus sebagai metodenya. Data dikumpulkan melalui wawancara secara langsung, pengamatan lapangan, serta penelusuran dokumen di beberapa KUA yang dijadikan lokus penelitian.Dari lapangan, ditemukan bahwa mereka yang menikah sebelum menginjak usia 20 tahun pada umumnya belum cukup matang secara emosional. Pemahaman mereka tentang kesehatan jiwa dalam konteks pernikahan masih sangat terbatas, begitu pula kemampuan mereka dalam menghadapi tekanan hidup sehari-hari, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Kerentanan inilah yang pada akhirnya menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka perceraian di kalangan pasangan usia muda. Penelitian ini menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu pendekatan. Dibutuhkan langkah-langkah nyata yang saling melengkapi — mulai dari pembekalan pranikah yang dirancang secara sistematis, pengetatan pemberian dispensasi perkawinan, hingga hadirnya program pendampingan bagi keluarga-keluarga muda di tingkat komunitas. Temuan ini diharapkan memberi pijakan yang kuat bagi para pengambil kebijakan dalam menangani persoalan perkawinan anak secara lebih tepat sasaran dan berbasis data.
- References
-
Abdillah, F. (2024). Pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal tahun 2023. Skripsi. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. https://digilib.uin-suka.ac.id/
Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Statistik perkawinan dan perceraian Indonesia 2022. Jakarta: BPS RI. https://www.bps.go.id
Birdthistle, I., Tanton, C., & Head, A. (2023). Early marriage, mental health, and well-being: A systematic review. Journal of Adolescent Health, 72(3), 45–58. https://doi.org/10.1016/j.jadohealth.2022.11.007
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Dahl, G. B. (2010). Early teen marriage and future poverty. Demography, 47(3), 689–718. https://doi.org/10.1353/dem.0.0120
Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and crisis. W. W. Norton & Company.
Hardianti, R., & Nurwati, N. (2020). Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini pada perempuan. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2), 111–120. https://doi.org/10.24198/focus.v3i2.28245
Khairunnisa, S., & Nurwati, N. (2021). Pengaruh pernikahan pada usia dini terhadap peluang bonus demografi tahun 2030. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3(1), 45–59. https://doi.org/10.23969/humanitas.v3iI.2821
Mahkamah Agung RI. (2021). Laporan tahunan Mahkamah Agung 2021: Data perkara perceraian dan dispensasi kawin. Jakarta: MA RI. https://www.mahkamahagung.go.id
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Mursalin, A. (2023). Legalitas perkawinan beda agama: Mengungkap disparitas putusan pengadilan di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 113–150. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.113-150
Norhuda, A. (2024). Urgensi bimbingan perkawinan terhadap tujuan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam upaya mewujudkan ketahanan keluarga di Kota Samarinda. Skripsi. UINSI Samarinda. https://repository.uinsi.ac.id/
Parsitau, D. S. (2018). 'Bare necessities': Girls, religion, and child marriage in Indonesia. The Review of Faith & International Affairs, 16(2), 73–85. https://doi.org/10.1080/15570274.2018.1453104
Ropiah, S. (2024). Perkawinan beda agama pasca SEMA No. 2 Tahun 2023 (Analisa yuridis sosiologis perkawinan beda agama di Indonesia). Al-Ulum: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Keislaman, 11(2), 2020–2032. https://doi.org/10.31102/alulum.11.2.2024.2020-2032
Sternberg, R. J. (1986). A triangular theory of love. Psychological Review, 93(2), 119–135. https://doi.org/10.1037/0033-295X.93.2.119
Syamsuddin, M., & Wahyuni, S. (2022). Perkawinan usia muda dan stabilitas pernikahan: Studi korelasional di Jawa Timur. Jurnal Sosiologi Islam, 12(1), 33–52. https://doi.org/10.15642/jsi.2022.12.1.33-52
UNICEF. (2021). Child marriage: Latest trends and future prospects. New York: UNICEF. https://www.unicef.org/reports/child-marriage-latest-trends
Waite, L. J., & Gallagher, M. (2000). The case for marriage: Why married people are happier, healthier, and better off financially. Doubleday.
World Health Organization (WHO). (2020). Mental health: Strengthening our response. Geneva: WHO. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-health-strengthening-our-response
- Downloads
- Published
- 2026-07-10
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Septrian Azeri, Edra Satmaidi, Ilham Kurniawan Ardi, ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 135/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMISAHAN PEMILU DAN PILKADA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adna Vika Aristiyani, Hudi Yusuf, KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aprilia Dea Nur Andini, Aisyzahra Nafilah Ramadhina, Iza Afkarina, Humiati, TINJAUAN PRAKTIK PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN KELAS 1A , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Naufal Fa'iz Subandi, KEDUDUKAN CORPORATE GUARANTEE DENGAN CROSS COLLATERAL DAN CROSS DEFAULT SAAT CHANGE OF CONTROL DALAM GROUP COMPANY: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 185 K/Pdt/2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aditya Rizky Wijaya, Dipo Wahyoeno H, PENGATURAN PENGUPAHAN TENAGA KERJA UMKM MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN TEORI KEADILAN JOHN RAWLS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Deniro Pacino, Dona Raisa Monica, Erna Dewi, Muhammad Farid, Refi Meidiantama, ANALISIS PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Riri Restika, Wulan Miftah Maqfirah, Irsyad Dahri, MEMBERDAYAKAN GENERASI MUDA MELALUI TEKNOLOGI UNTUK MEMIKIRKAN KEMBALI DIPLOMASI DI ERA DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Adi Vickram, TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KEBENARAN FORMIL DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salwa Rahmah Asysyifa Prasad, Hudi Yusuf, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN CHAT WHATSAPP SEBAGAI ALAT BUKTI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Pa'is Ihwal Rasid, DILEMA STATUS KEMITRAAN BURUH DIGITAL DALAM SISTEM HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.