UPAYA DAN PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA IIA TENGGARONG) DALAM PENGULANGAN TINDAK PIDANA ANAK DI KALIMANTAN TIMUR

Authors
  • Rahmat Mubaroh Mulya Sasmitha

    Universitas Mulawarman
    Author
Keywords:
LPKA, Child Development, Recidivism, Child Crimes, East Kalimantan, Pembinaan Anak, Residivisme, Tindak Pidana Anak, Kalimantan Timur
Abstract
Juvenile recidivism constitutes a serious issue within the juvenile criminal justice system in Indonesia. Lembaga Pembinaan Khusus Anak IIA Tenggarong, as an institution responsible for the rehabilitation of children in conflict with the law, plays a strategic role in preventing the recurrence of criminal offenses. This study aims to examine the efforts and role of LPKA Class IIA Tenggarong in reducing the rate of juvenile recidivism in East Kalimantan and to identify the factors influencing the success of rehabilitation programs. This research employs an empirical legal research method with a qualitative approach. Data were collected through interviews with LPKA officers, field observations, and document studies. The data were analyzed descriptively using a qualitative method to illustrate the implementation of rehabilitation programs and their effectiveness in preventing repeat offenses among juveniles. The results indicate that LPKA Class IIA Tenggarong implements various rehabilitation programs, including personality development, independence training, formal and non-formal education, religious guidance, and vocational skills training. In addition, social reintegration efforts are carried out through cooperation with families and communities to prepare children for their return to society. However, the implementation of these programs faces several challenges, such as limited facilities and infrastructure, insufficient human resources, and lack of social support after release. Family background, peer environment, and economic conditions are also significant factors contributing to juvenile recidivism. The study concludes that the role of LPKA Class IIA Tenggarong in preventing juvenile recidivism has been carried out in accordance with the applicable laws and regulations. Nevertheless, its effectiveness requires further enhancement through strengthening rehabilitation programs, cross-sectoral collaboration, and continuous supervision and assistance after the child’s release. Pengulangan tindak pidana (residivisme) yang dilakukan oleh anak merupakan permasalahan serius dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Lembaga Pembinaan Khusus Anak IIA Tenggarong sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan peran LPKA IIA Tenggarong dalam menekan tingkat residivisme anak di Kalimantan Timur serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pembinaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas LPKA, observasi, serta studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan pelaksanaan program pembinaan dan efektivitasnya dalam mencegah pengulangan tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPKA IIA Tenggarong melaksanakan berbagai program pembinaan yang meliputi pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, pendidikan formal dan nonformal, pembinaan keagamaan, serta pelatihan keterampilan kerja. Selain itu, terdapat upaya reintegrasi sosial melalui kerja sama dengan keluarga dan masyarakat. Namun demikian, masih terdapat kendala seperti keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta kurangnya dukungan lingkungan sosial setelah anak kembali ke masyarakat. Faktor keluarga, lingkungan pergaulan, dan kondisi ekonomi juga menjadi penyebab utama terjadinya pengulangan tindak pidana. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa peran LPKA IIA Tenggarong dalam mencegah residivisme anak telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun efektivitasnya masih memerlukan penguatan melalui peningkatan kualitas program pembinaan, dukungan lintas sektor, serta pengawasan berkelanjutan pasca pembebasan anak.
References

Lestari, M. I. (2023). Kesediaan Micro Merchants Membayar Merchant Discount Rate dan Biaya Settlement Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS): Studi Eksplorasi pada Usaha Mikro Kecil Menengah. InFestasi, 19(1), 39-50.

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Atmasasmita, R. (2013). Teori dan kapita selekta kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Hirschi, T. (1969). Causes of delinquency. Berkeley: University of California Press.

Kartono, K. (2014). Patologi sosial. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Raharjo, A. (2018). Cyber crime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berbasis teknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2012). Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soesilo, R. (2011). Kriminologi. Bogor: Politeia.

Sutherland, E. H. (1947). Principles of criminology. Philadelphia: Lippincott.

Sutherland, E. H., & Cressey, D. R. (1978). Principles of criminology (10th ed.). Philadelphia: Lippincott.

Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum dalam masyarakat. Malang: Bayu Media.

Ani Purwati, S. H., Cpl, M. H., CPCLE, C., CLA, C., & CLI, C. (2020). Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Jakad Media Publishing.

Krisna, L. A. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish.

Angger Sigit Pramukti, S. H., & Fuady Primaharsya, S. H. (2018). Sistem peradilan pidana anak. MediaPressindo.

Arliman, L. (2015). Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Deepublish.

R Wiyono, S. H. (2022). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Munajat, H. M., & Hum, S. H. M. (2023). Hukum pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Mila, A. (2013). Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika dalam proses persidangan (Tesis). Universitas Brawijaya, Malang.

Rahayuningsih, U. (2025). Peran lembaga pemasyarakatan anak dalam pembinaan dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Haryaningsih, S., & Hariyati, T. (2020). Resosialisasi di lembaga pemasyarakatan khusus anak. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 8(3), 191-197.

Firdaus, I. (2019). Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam upaya penanganan overcrowded pada lembaga pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(3), 339-358.

Sagoni, S., Ali, I., & Makmur, A. D. M. (2024). Peran Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Menjalin Hubungan Dengan Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Pidana Anak. Legal Journal of Law, 3(1), 53-68.

Maisun, S. S. I. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan (ANDIKPAS) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik, 9(1), 93-101.

Supandi, K. D. (2024). Peranan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Pembinaan Anak Delikuensi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(11), 345-353.

Dwiantoro, B., & Subroto, M. (2023). Implementasi upaya penurunan resiko residivisme anak binaan pemasyarakatan melalui model pembinaan di LPKA. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 5514-5524.

Ramadhania, M., & Achmad, R. (2025). PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS I PALEMBANG DALAM PEMBINAAN PIDANA NAROKTIKA ANAK. Lex LATA, 7(1), 96-113.

Alfarisi, U., Fakhrurazi, F., Sadari, S., & Nurcahyati, A. (2025). Tingkat Pemahaman Fikih Lansia Pada Warga Binaan Lapas I Cipinang Jakarta Timur. An-Nawa: Jurnal Studi Islam, 7(1), 45-58.

Suryani, D. E., Habeahan, M. R., Purba, I. A. R., & Siagian, J. R. (2024). Peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam Memberikan Pembinaan Anak Pelaku Tindak Pidana. Syntax Idea, 6(1), 156-122.

Wardiansyah, J. A., & Nurjannah, N. (2022). Peran lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dalam pengembangan karier anak. Al-Isyraq: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, dan Konseling Islam, 5(1), 29-38.

Pasaribu, A. L., & Widodo, T. (2024). Pelaksanaan Pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum Kasus Pengulangan Tindak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Kota Pekanbaru. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(12), 13455-13462.

Annas, G. K. (2022). Model Pembinaan Anak Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Jalanan (Klitih) Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Ii A Yogyakarta. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 10(02), 96-113.

Ernaningsih, W., Novianti, V., & Murty, T. (2017). Implementasi rehabilitasi dan reintegrasi anak pelaku tindak pidana pada lembaga pembinaan anak di provinsi Sumatera Selatan. Simbur Cahaya, 4891-4904.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berusia 12 (dua belas) Tahun.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kompas.com. “Tingkat Residivisme di Indonesia Meningkat.” Diakses 3 Mei 2025, dari https://www.kompas.com/residivis-meningkat

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia. “Anak Residivis dan Tantangan Reintegrasi Sosial.” Diakses 12 April 2025, dari https://lpanasional.or.id/anak-residivis-reintegrasi

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-09
Section
Articles

How to Cite

UPAYA DAN PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA IIA TENGGARONG) DALAM PENGULANGAN TINDAK PIDANA ANAK DI KALIMANTAN TIMUR. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.5281/zenodo.21311436

Similar Articles

81-90 of 165

You may also start an advanced similarity search for this article.