PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KONTEN DIGITAL DI INDONESIA

Authors
  • Ahmad Muhyi Abizamal

    Universitas Pamulang
    Author
  • Erdad Wiguna

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Hak Cipta, Konten Digital, Perlindungan Hukum, Pelanggaran Hak Cipta, Teknologi Digital
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam bidang penyebaran dan pemanfaatan konten digital. Konten digital seperti video, musik, fotografi, desain grafis, karya tulis, hingga konten media sosial menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait pelanggaran hak cipta melalui penggandaan, distribusi, dan penggunaan karya tanpa izin pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta konten digital di Indonesia, bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi, faktor penyebab pelanggaran, serta upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi hak pencipta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan hak cipta dan konten digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak cipta konten digital di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta berbagai regulasi pendukung lainnya. Namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak cipta, lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran di internet, serta perkembangan teknologi yang lebih cepat dibandingkan regulasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan literasi digital masyarakat, serta kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk menciptakan perlindungan hak cipta yang efektif.
References

Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni, 2017.

Djafar, Wahyudi. “Perlindungan Hak Cipta di Era Digital.” Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 5 No. 2, 2023.

Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Muhammad, Abdul Kadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

Qardhawi, Yusuf. Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2020.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.

Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2019.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2019.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

FOOTNOTE (Siap Disisipkan)

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016, hlm. 53.

Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Bandung: Alumni, 2017, hlm. 41.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2021, hlm. 35.

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2019, hlm. 112.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2019, hlm. 67.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 1 angka 1.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-04
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KONTEN DIGITAL DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/6wgq0w79

Similar Articles

21-30 of 348

You may also start an advanced similarity search for this article.