PERAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA JAKARTA TIMUR TAHUN 2022–2024

Authors
  • Tri Novia Nelita Yanti Harefa

    Universitas Kristen Indonesia
    Author
Keywords:
UPTD PPA, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Teori Peran, Gender and Development, Jakarta Timur
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jakarta Timur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode 2022–2024, sekaligus mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Jakarta Timur dipilih sebagai lokus penelitian karena secara konsisten mencatatkan jumlah kasus kekerasan tertinggi di antara enam wilayah DKI Jakarta, dengan 536 kasus pada tahun 2024. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan yang terdiri atas unsur Sudin PPAPP Jakarta Timur, tenaga ahli DPPAPP DKI Jakarta, tiga konselor Pos Pengaduan UPTD PPA, serta dua warga masyarakat, yang dianalisis menggunakan dua kerangka teori secara simultan, yaitu Teori Peran (Role Theory) dari Ryaas Rasyid (1997) pada dimensi dinamisator dan fasilitator, serta pendekatan Gender and Development (GAD) dari Caroline Moser (1993) melalui indikator akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UPTD PPA telah menjalankan peran fasilitator melalui penyediaan 44 Pos Pengaduan se-DKI Jakarta, hotline Sapa 129, Jakarta Siaga 112, layanan pendampingan terpadu, serta sistem informasi digital Monitoring Kasus (MOCA), meskipun masih dibatasi oleh keterbatasan sarana fisik dan minimnya jaminan keamanan bagi petugas lapangan. Sebagai dinamisator, UPTD PPA bersama Sudin PPAPP berhasil memobilisasi partisipasi masyarakat dan membangun koordinasi lintas sektor yang adaptif sehingga mendorong terbentuknya budaya melapor (reporting culture). Peningkatan jumlah laporan kasus selama 2022–2024 dengan demikian lebih tepat dimaknai sebagai indikator keberhasilan perluasan akses dan meningkatnya kepercayaan masyarakat, bukan semata-mata sebagai bukti kegagalan UPTD PPA dalam menekan kejadian kekerasan. Temuan yang mengkhawatirkan adalah lonjakan tajam jumlah pelaku kekerasan berusia 0–17 tahun, dari 69 kasus pada tahun 2022 menjadi 1.306 kasus pada tahun 2024, yang mengindikasikan munculnya fenomena kekerasan antar anak (child-on-child violence) yang belum optimal disasar oleh program pencegahan yang berjalan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi keselamatan kerja bagi tenaga layanan serta advokasi anggaran responsif gender untuk standarisasi infrastruktur Pos Pengaduan.
References

DAFTAR PUSTAKA

DASAR HUKUM

Ri, U. U. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia, 42.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

ARTIKEL JURNAL

FIRDAUS, F. H. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIBEBANI BIAYA MERCHANT DISCOUNT RATE OLEH MERCHANT DALAM TRANSAKSI NON-TUNAI QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Lestari, M. I. (2023). Kesediaan Micro Merchants Membayar Merchant Discount Rate dan Biaya Settlement Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS): Studi Eksplorasi pada Usaha Mikro Kecil Menengah. InFestasi, 19(1), 39-50.

Warauw, J. F. (2020). Tinjauan Hukum Pengenaan Biaya Tambahan Dalam Transaksi Pembayaran Menggunakan Kartu Melalui Mesin Electronic Data Capture (EDC). Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 138-157

Afriani, L., Hafizah, & Purwanto, M. A. (2024). HUKUM PEMBAYARAN QRIS (QUICK RESPONSE CODE) PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH. Perspektif Agama dan Identitas, 9 Nomor 6, 81-88.

Hibatulah, M. I. D. (2024). Efektivitas Merchant Discount Rate dalam transaksi non tunai berbasis Quick Response Indonesian Standard (QRIS) di Kota Malang (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Hendaryati, N., Nafiati, D. A., Oktaviana, N. A., & Safitri, I. (2025). Kontradiksi dalam penetrasi QRIS bagi UMKM. EQUILIBRIUM: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Pembelajarannya, 1(13), 1-9.

Setiawan, I. W. A., & Mahyuni, L. P. (2020). QRIS di mata UMKM: eksplorasi persepsi dan intensi UMKM menggunakan QRIS. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 10(9), 921-946.

Rosanty, F., Sananingrum, R. I., Rohmatika, F., Budiarto, A., & Pratiwi, R. (2024). DAMPAK BIAYA TRANSAKSI FINTECH PAYMENT TERHADAP PENDAPATAN UMKM. Aliansi, 19(2), 97-104.

Rauf, S. (2023). Studi Komparatif Fasilitas Dan Kualitas Layanan M-Banking BSI Dan BRI Terhadap Kepuasan Nasabah Di Kota Palopo (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo).

Krisma Bima Tara, I. K., & Sudiro, A. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengguna Qris dan Penanganan Penipuan dalam Bertransaksi. UNES Law Review. 2023

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-04
Section
Articles

How to Cite

PERAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA JAKARTA TIMUR TAHUN 2022–2024. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/b1kk8236

Similar Articles

51-60 of 364

You may also start an advanced similarity search for this article.