IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL: PEMAHAMAN DAN PERSEPSI MAHASISWA

Authors
  • Sahabat Tegar Tampubolon

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Yoel Christian Ewaldo

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Vicktor Ang Wijaya

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Yanacha Benby Alhanda

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pancasila, Hukum Pidana Nasional, Mahasiswa, KUHP Nasional, Keadilan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman dan persepsi mahasiswa terhadap implementasi nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan penting sebagai landasan filosofis dalam pembentukan dan penegakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-sosiologis yang didukung studi kepustakaan. Pembahasan berfokus pada penerapan nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum pidana serta pandangan mahasiswa terhadap pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa mahasiswa memahami pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam hukum pidana. Namun, masih terdapat kesenjangan antara aturan dan praktik penegakan hukum, seperti ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, diperlukan integritas aparat penegak hukum serta peran aktif mahasiswa untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan berlandaskan Pancasila.
Downloads
Download data is not yet available.
References

Alkostar, Artidjo. (2014). Korupsi Politik di Negara Modern. Yogyakarta: FH UII Press.

Arief, Barda Nawawi. (2018). Pembaruan Hukum Pidana dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, Jimly. (2015). Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Attamimi, Hamid S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Disertasi Doktor, Universitas Indonesia, Jakarta.

Budiardjo, Miriam. (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik: Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hasan, Zainudin. (2025). Hukum Pidana. Cilacap: CV Alinea Edumedia.

Hasan, Zainudin. (2025). Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV Alinea Edumedia.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muladi. (2012). Prospek Hukum Pidana Nasional di Masa Depan. Bandung: Alumni.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Notonagoro. (2015). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Penjelajahan Alternatif. Jakarta: Kompas.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R& D. Bandung: Alfabeta.

Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila: Edisi Reformasi. Yogyakarta: Paradigma.

Mahfud MD. (2017). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Moleong, Lexy J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sidharta, Bernard Arief. (2009). Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Cover Image
Downloads
Published
2026-11-05
Section
Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL: PEMAHAMAN DAN PERSEPSI MAHASISWA. (2026). Sindoro: Cendikia Pendidikan, 18(12). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-762

Similar Articles

21-30 of 78

You may also start an advanced similarity search for this article.