Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

BAYI TABUNG DALAM PERSPEKTIF FIQH KONTEMPORER: IMPLIKASI TERHADAP KESEHATAN IBU, ANAK, DAN KELUARGA

Abstract

Bayi tabung atau fertilisasi in vitro (IVF) merupakan teknologi reproduksi berbantu yang dapat membantu pasangan dengan infertilitas memperoleh keturunan. Perkembangan teknologi ini memunculkan persoalan fiqh kontemporer terkait keabsahan proses pembuahan, asal-usul gamet, penanaman embrio, serta perlindungan nasab dan martabat manusia. Artikel ini bertujuan menganalisis bayi tabung dalam perspektif fiqh kontemporer dan menguraikan implikasinya terhadap kesehatan ibu, anak, dan keluarga. Penulisan menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap keputusan lembaga fiqh, regulasi kesehatan Indonesia, dan sumber ilmiah tentang infertilitas serta reproduksi berbantu. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebolehan IVF dalam pandangan fiqh Islam umumnya mensyaratkan sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah, embrio ditanamkan ke rahim istri yang menjadi pemilik ovum, serta seluruh proses berlangsung selama ikatan perkawinan masih ada. Donor gamet, donor embrio, dan ibu pengganti dipandang bermasalah karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan nasab dan keibuan. Dari sisi kesehatan, IVF memerlukan pemantauan medis karena stimulasi ovarium, kehamilan ganda, dan prosedur reproduksi memiliki risiko tertentu. Konseling, persetujuan tindakan, perlindungan data, serta dukungan psikososial penting bagi pasangan dan anak.

Keywords

bayi tabung, bayi tabung, fertilisasi in vitro, fertilisasi in vitro, fiqh kontemporer, fiqh kontemporer, kesehatan reproduksi, kesehatan reproduksi, keluarga, keluarga

PDF

References

  1. International Islamic Fiqh Academy. (1986, October 16). Test-tube babies (In vitro fertilization), Resolution No. 16 (4/3). https://iifa-aifi.org/en/32254.html
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-2-tahun-2025
  3. World Health Organization. (2025, November 28). Infertility. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/infertility
  4. World Health Organization. (2025). Guideline for the prevention, diagnosis and treatment of infertility. https://www.who.int/publications/i/item/9789240115774
  5. American Society for Reproductive Medicine. (n.d.). Patient resources: In vitro fertilization (IVF). https://www.reproductivefacts.org/

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

171-180 of 392

You may also start an advanced similarity search for this article.