PERSEPSI MAHASISWA CO-ASS KEDOKTERAN GIGI TERHADAP BATASAN KEWENANGAN DOKTER GIGI UMUM DALAM PERAWATAN ORTODONTI
Abstract
Penelitian ini disebabkan karena terdapat beberapa dokter gigi umum yang melakukan tindakan perawatan ortodonti kompleks di luar kewenangan mereka. Berbagai akibat dapat saja terjadi jika perawatan ortodonti dilakukan oleh seseorang dengan kompetensi yang tidak sesuai termasuk dokter gigi umum. Adanya perbedaan persepsi di kalangan calon dokter gigi terkait batasan kewenangan mungkin mencerminkan dinamika dan potensi isu etika yang perlu diperhatikan lebih lanjut. Tujuan: Untuk mengetahui perbedaan persepsi calon dokter gigi terkait batasan kewenangan dokter gigi, dengan fokus pada dua aspek utama yaitu profesinya di bidang kedokteran gigi dan perawatan ortodonti. Metode: Penelitian observasional deskriptif dengan desain cross-sectional, menggunakan metode pengambilan sampel purposive sampling melibatkan 96 responden yang terdiri dari 79 responden perempuan (82,3%) dan 17 responden laki-laki (17,7%) mahasiswa profesi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti angkatan 2022 dengan menggunakan kuesioner Google Form yang mencakup 12 pertanyaan . Hasil: Mayoritas setuju bahwa dokter gigi dapat mencari keuntungan pribadi, tetapi ragu-ragu terkait tindakan di luar kewenangan dalam keadaan darurat. Terkait perawatan ortodonti, terdapat ketidaksetujuan dan ketidakpastian pada sejumlah aspek, seperti perawatan maloklusi kompleks dan penggunaan piranti ortodonti cekat. Kesimpulan: Mayoritas responden menunjukkan sikap setuju atau ragu-ragu terkait praktik-praktik tertentu, menandakan adanya variasi pandangan di antara mahasiswa profesi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti.Keywords
Persepsi, Dokter Gigi, Ortodonti
References
- Wahab SA, Adhani R, Widodo. Perbandingan Karakteristik Pengguna Gigi Tiruan yang Dibuat di Dokter Gigi dengan Tukang Gigi di Banjarmasin (Tinjauan Terhadap Pengetahuan dan Biaya Pembuatan Gigi Tiruan). Jurnal Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Lambung Mangkurat. 2017; 1(1): 50–55.
- Rahmawati AK, Putra S. Tanggung Jawab Dokter Gigi Umum dalam Perawatan Ortodonti Cekat ( Behel ). Jurnal Cita Hukum Indonesia. 2023; 1(3): 140–157.
- Ridlo HR. Pertanggungjawaban Hukum Dokter Gigi Umum dalam Melakukan Pelayanan Ortodontik Cekat. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata; 2018.
- Konsil Kedokteran Indonesia. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia.
- Zikrillah JN. Gambaran Pengetahuan Remaja Usia 14-18 Tahun di SMA Negeri 1 Belitang Provinsi Sumatera Selatan Mengenai Efek Samping Penggunaan Alat Ortodonti Cekat. Semarang: Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Islam Sultan Agung; 2022.
- Sriyono, Widyanti Sriyono. The Business of Dental Practice. Yogyakarta : Faculty of Dentistry Gadjah Mada University; 2018.
- Elmyliantika M, Muhammad T, Ulil A. Legal Protection of Doctors in Performing Emergency Actions in Health Service Facilities that Do Not Accord to Practical License. Universitas Jenderal Soedirman. 2017; 5(2): 628-642.
- Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia Tahun 2017-2020.
- Ardhana W. Identifikasi Perawatan Ortodontik Spesialistik dan Umum. Jurnal Universitas Gadjah Mada. 2013; 20(1): 1–8.