Vol. 25 No. 12 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PENGARUH PEMANFAATAN TIKTOK AFFILIATE TERHADAP MINAT BERWIRAUSAHA MAHASISWA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS MAHASISWA PENGGUNA TIKTOK AFFILIATE UNMA BANTEN)

Nella Yuliantina
Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Mathla’ul Anwar Banten
Dewi Rahmi Fauziah
Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Mathla’ul Anwar Banten
Siti Yumsinah
Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Mathla’ul Anwar Banten

Published 2026-11-03

Keywords

  • TikTok Affiliate,
  • minat berwirausaha,
  • mahasiswa,
  • ekonomi syariah,
  • mixed methods

How to Cite

PENGARUH PEMANFAATAN TIKTOK AFFILIATE TERHADAP MINAT BERWIRAUSAHA MAHASISWA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS MAHASISWA PENGGUNA TIKTOK AFFILIATE UNMA BANTEN). (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(12). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/6130

Abstract

Perkembangan ekonomi digital membuka peluang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan kewirausahaan melalui media sosial, salah satunya melalui program TikTok Affiliate. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pemanfaatan TikTok Affiliate terhadap minat berwirausaha mahasiswa serta meninjau praktiknya dari perspektif ekonomi syariah. Penelitian menggunakan metode campuran (mixed methods), dengan data kuantitatif dari kuesioner terhadap 60 mahasiswa pengguna TikTok Affiliate di Universitas Mathla'ul Anwar Banten dan data kualitatif melalui wawancara. Analisis kuantitatif meliputi statistik deskriptif, uji validitas dan reliabilitas, uji asumsi klasik, regresi linier sederhana, uji t, korelasi Pearson, dan koefisien determinasi. Hasil menunjukkan bahwa pemanfaatan TikTok Affiliate berpengaruh signifikan terhadap minat berwirausaha mahasiswa (t hitung = 6,096; signifikansi 0,000 < 0,05). Nilai R² sebesar 0,433 menunjukkan bahwa variabel pemanfaatan TikTok Affiliate menjelaskan 43,3% variasi minat berwirausaha, sedangkan 56,7% berkaitan dengan faktor lain di luar model. Korelasi Pearson sebesar 0,658 menunjukkan hubungan positif. Temuan wawancara menunjukkan bahwa fleksibilitas waktu dan peluang memperoleh penghasilan tambahan menjadi motivasi utama mahasiswa. Dalam perspektif ekonomi syariah, praktik affiliate dapat diterima selama produk yang dipromosikan halal, akad dan komisi jelas, promosi dilakukan secara jujur, serta terhindar dari riba, gharar, dan maysir. Dengan demikian, TikTok Affiliate berpotensi menjadi sarana pengembangan minat kewirausahaan mahasiswa apabila dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai prinsip syariah.

References

  1. Afriani. (2018). Implementasi akad ju’alah dalam lembaga keuangan syariah. Eksisbank, 2, 60.
  2. Astuti. (2020). Tinjauan fiqih muamalah akad ju’alah terhadap praktik giveaway bersyarat pada online shop. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 2, 468–472.
  3. Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches.
  4. Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program SPSS. Badan Penerbit UNDIP.
  5. Haryono. (2017). Konsep al-ju’alah dan model aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Hukum Islam dan Pranata Sosial, 5, 651.
  6. Maulidya, L. A. (2023). Pemanfaatan fitur TikTok Affiliate Program [Skripsi, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember].
  7. Miftachul, J. (2018). Kewirausahaan dalam perspektif syari’ah. Jurnal Hukum Bisnis Islam, 8. https://doi.org/10.15642/maliyah.2018.8.1.94-115
  8. Rahman, F. (2022). Praktik affiliate marketing pada platform e-commerce dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 6(1).
  9. Saputra, F., Mahaputra, M. R., & Maharani, A. (2023). Pengaruh jiwa kewirausahaan terhadap motivasi dan minat berwirausaha (literature review). 1(1), 42–53.
  10. Soemitra, A. (2019). Hukum ekonomi syariah dan fiqh muamalah. Kencana.
  11. Yuhasnibar. (2022). Jual beli tanah melalui perantara (samsarah). Al-Mudharabah, 3, 137.