Vol. 25 No. 11 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS KESESUAIAN PENERAPAN PSAK 107 TERHADAP TRANSAKSI IJARAH PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA

Farida Kurnia
Program Studi Akuntansi, Universitas Bina Sarana Informatika
Fidzati Azzahra
Program Studi Akuntansi, Universitas Bina Sarana Informatika
Ghea Aulia
Program Studi Akuntansi, Universitas Bina Sarana Informatika
Rahmah Hayati
Program Studi Akuntansi, Universitas Bina Sarana Informatika

Published 2026-10-29

Keywords

  • PSAK 107,
  • ijarah,
  • akuntansi syariah,
  • Bank Syariah Indonesia,
  • laporan keuangan

How to Cite

ANALISIS KESESUAIAN PENERAPAN PSAK 107 TERHADAP TRANSAKSI IJARAH PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/5902

Abstract

Akuntansi ijarah merupakan bagian penting dalam pelaporan keuangan perbankan syariah karena berkaitan dengan pengakuan pendapatan sewa, pengukuran aset, serta penyajian informasi keuangan sesuai prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian penerapan PSAK 107 terhadap transaksi ijarah pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan dan dokumentasi. Data diperoleh dari laporan tahunan BSI, publikasi standar akuntansi, serta artikel ilmiah yang diterbitkan pada periode 2023–2026. Analisis dilakukan terhadap aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan tahunan BSI tahun 2025 menyajikan piutang ijarah bersih sebesar Rp152.050 juta dan aset yang diperoleh untuk ijarah bersih sebesar Rp3.866.097 juta. Informasi tersebut memperlihatkan bahwa transaksi ijarah menjadi bagian dari pelaporan keuangan perusahaan. Namun, keberadaan pos tersebut belum cukup untuk membuktikan kesesuaian seluruh perlakuan akuntansi dengan PSAK 107. Penilaian menyeluruh memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kebijakan akuntansi dan catatan atas laporan keuangan. Penelitian ini menekankan pentingnya ketepatan pencatatan, transparansi pengungkapan, dan konsistensi penerapan standar dalam meningkatkan kualitas pelaporan keuangan perbankan syariah.

References

  1. Faruq, M., & Wahyuni, N. (2023). Implementasi PSAK No. 107 tentang ijarah pada pembiayaan dana talangan haji di bank syariah. Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah (EKUITAS), 5(1), 39–48. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v5i1.3721
  2. Hakim, M. V., & Nurhayati, N. (2025). Implementation of the Ijarah Muntahiyah Bittamlik contract in Islamic banking: Benefits and challenges (Case study on Bank Syariah Indonesia). Research Journal of Finance and Accounting, 16(10). https://doi.org/10.7176/RJFA/16-10-01
  3. Karmila, Y., Wahidah, W., Japar, R., & Masse, R. A. (2024). Implementasi PSAK 107 syariah dalam ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT). Jurnal Teknologi Pendidikan Madrasah, 7(1).
  4. Muflikhah, I., & Azisah, A. N. (2026). Analisis penerapan akad ijarah pada produk gadai emas: Studi kasus Bank Syariah Indonesia KCP Makassar Panakkukang. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 7(1), 1–14. https://doi.org/10.29303/jap.v7i1.543
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (2026). Laporan tahunan 2025. https://ir.bankbsi.co.id/misc/AR/AR2025-ID/index.html
  6. Rusadi, K., & Wahedi. (2024). Analisis penerapan PSAK 107 pada produk gadai emas syariah di PT Bank Syariah Indonesia KCP Situbondo Basuki Rahmat. Mazinda: Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Bisnis, 2(2), 22–31. https://doi.org/10.35316/mazinda.v2i2.5526
  7. Soleha, N., Kuswara, C. J., & Masrukhan, M. (2024). Penerapan akuntansi akad ijarah dalam produk pembiayaan bank syariah di Indonesia. WANARGI: Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 2(2), 63–69. https://doi.org/10.62017/wanargi.v2i2.3130