Vol. 25 No. 11 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

Analisis Prosedur Pencatatan dan Pelaporan Belanja Modal pada BKAD Provinsi Sulawesi Utara

Olfvia Anyellika Antara
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi, Jl. Kampus Bahu, Manado, 95115, Indonesia
Jantje J. Tinangon
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi, Jl. Kampus Bahu, Manado, 95115, Indonesia
Dhullo Affandi
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi, Jl. Kampus Bahu, Manado, 95115, Indonesia

Published 2026-10-28

Keywords

  • belanja modal,
  • pencatatan,
  • pelaporan,
  • aset tetap,
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

How to Cite

Analisis Prosedur Pencatatan dan Pelaporan Belanja Modal pada BKAD Provinsi Sulawesi Utara. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-660

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pencatatan dan pelaporan belanja modal pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara serta menilai kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara semi-terstruktur, observasi nonpartisipatif, dan dokumentasi untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Informan penelitian terdiri atas tiga orang dari Bidang Akuntansi, Perbendaharaan, dan Aset. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan penilaian kesesuaian dilakukan dengan membandingkan sembilan aspek prosedural terhadap ketentuan dalam peraturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan dilakukan melalui verifikasi dokumen, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), penginputan transaksi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta pencatatan aset tetap menggunakan aplikasi E-BMD dan Aset Terpadu. Pelaporan dilakukan melalui Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang didukung oleh rekonsiliasi bertahap antara data keuangan dan data aset. Kesembilan aspek yang diteliti dinyatakan telah sesuai secara prosedural dengan peraturan tersebut. Namun, masih ditemukan keterlambatan penyampaian dokumen, perbedaan waktu pencatatan, dan kesalahan penginputan data yang ditangani melalui klarifikasi, koreksi, dan rekonsiliasi ulang. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antarbidang, ketepatan waktu penyampaian dokumen, serta ketelitian dalam penginputan data.

References

  1. Adyanto, A., Manossoh, H., & Walandouw, S. (2024). Analisis pelaksanaan dan penatausahaan belanja modal berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2(2), 233–250. https://doi.org/10.58784/rapi.179
  2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024. Jakarta: BPK RI.
  3. Halim, A., & Kusufi, M. S. (2021). Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
  4. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/163792/permendagri-no-77-tahun-2020
  5. Lomboan, M. H., Tinangon, J., & Pinatik, S. (2022). Analisis pencatatan dan pelaporan belanja modal berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pada Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 6(1), 587–596.
  6. Manossoh, J. H., Morasa, J., & Mawikere, L. (2022). Evaluasi pencatatan dan pelaporan belanja modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 5(2), 511–520.
  7. Mardiasmo. (2021). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
  8. Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5095/pp-no-71-tahun-2010
  9. Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/103888/pp-no-12-tahun-2019
  10. Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R& D. Bandung: Alfabeta.
  11. Tumboimbela, M. J., Wokas, H., & Kapojos, P. (2025). Analisis pencatatan dan pelaporan belanja modal pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi. https://doi.org/10.58784/rapi.303