Vol. 25 No. 11 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

Kejujuran Deskripsi Produk dalam Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kasus Toko Pakaian di Shopee (MSA.CO)

Zahra Auliya
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Najwa Sabila
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Sophia Salsabila
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Muhamad Ramanda
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Muhammad Imal Munajat
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Intan Suri Maahardika Pertiwi
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Published 2026-10-27

Keywords

  • kejujuran,
  • deskripsi produk,
  • jual beli online,
  • ekonomi Islam,
  • Shopee

How to Cite

Kejujuran Deskripsi Produk dalam Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kasus Toko Pakaian di Shopee (MSA.CO). (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/5806

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan kegiatan jual beli. Salah satu media yang banyak digunakan adalah marketplace Shopee, termasuk dalam penjualan produk pakaian. Dalam jual beli online, pembeli tidak dapat melihat dan memeriksa barang secara langsung sehingga informasi mengenai produk melalui deskripsi, foto, ukuran, bahan, warna, dan kondisi barang menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kejujuran dalam deskripsi produk pada toko pakaian di Shopee serta menganalisisnya berdasarkan perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik observasi terhadap informasi produk yang ditampilkan pada toko pakaian di Shopee. Hasil kajian menunjukkan bahwa kejujuran dalam memberikan informasi produk merupakan bagian penting dalam menciptakan transaksi yang adil dan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Deskripsi produk yang sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menghindarkan pembeli dari gharar, tadlis, dan kerugian. Sebaliknya, informasi yang dilebihkan atau tidak sesuai dengan kondisi barang dapat bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam Islam. Oleh karena itu, penjual online perlu memberikan informasi produk secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan.

References

  1. Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma‘il. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Kathir.
  2. Al-Qur’an al-Karim.
  3. Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
  4. Djakfar, Muhammad. Etika Bisnis: Menangkap Spirit Ajaran Langit dan Pesan Moral Ajaran Bumi. Jakarta: Penebar Plus.
  5. Erlianti, Emi, Yufi Wiyos Rini Masykuroh, dan Herlina Kurniati. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Akad Jual Beli Barang Online (Studi pada Akun Shopee @Tokodindin2).” QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies 5, no. 1 (2026). https://doi.org/10.58738/qanun.v5i1.1500.
  6. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  7. Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  8. Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  9. Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajawali Pers.
  10. Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.
  11. Mubarok, Sofarul, dan Hisam Asngari. “Analisis Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Fiqih Muamalah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Syariah 4, no.1(2026). https://jurnal.iaih.ac.id/index.php/EKSYA/article/view/2551
  12. Muhammad, Kamil Rafi, Muhammad Andy Prananto, dan Baidhowi Baidhowi. “Praktik Gharar dan Tadlis pada Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Relevansinya dengan Hukum Positif.” Jurnal Ilmiah Nusantara 3, no. 3 (2026). https://doi.org/10.61722/jinu.v3i3.9523.
  13. Muslich. Etika Bisnis Islami: Landasan Filosofis, Normatif dan Substansi Implementatif. Yogyakarta: Ekonisia.
  14. Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.
  15. Qardhawi, Yusuf. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani.
  16. Sembiring, Ariel Muhammad Jadhi, Doli Syahputra Hasibuan, Raja Parnaungan Munthe, Fredy Syah Putra, dan Ramadhan Saleh Lubis. “Problematika As-Shidqu (Kejujuran) dalam Deskripsi Produk Marketplace: Studi Kritis Implementasi Akad Salam di Era Ekonomi Digital.” Bertuah: Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam 7, no. 1 (2026). https://doi.org/10.56633/jsie.v7i1.1395.
  17. Syafik, Alya Busainah Alifah, Davina Aulia Dewi, Keyza Rafita Hafsyah, Venika Siti Patimah, dan Lina Marlina. “Implementation of the Principle of Honesty in Online Business Practices from the Perspective of Islamic Business Ethics.” SHARE: Sharia Economic Review 3, no. 2 (2026). https://journal.stai-almujtama.ac.id/index.php/share/article/view/8262