Vol. 25 No. 11 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ETIKA KOMUNIKASI BISNIS ISLAM DI ERA DIGITAL

Cici Erfina Mawardi
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Septiana Dewi Maharani
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Jessika Anastasya
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Julida Anggraini
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Izza Supansa
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Intan Suri Mahardika Pertiwi
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Published 2026-10-20

Keywords

  • etika komunikasi,
  • bisnis Islam,
  • era digital,
  • media sosial,
  • kejujuran

How to Cite

ETIKA KOMUNIKASI BISNIS ISLAM DI ERA DIGITAL. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/5514

Abstract

Perkembangan teknologi digital mengubah cara pelaku usaha berkomunikasi dengan konsumen, mitra, dan masyarakat. Media sosial, marketplace, dan aplikasi pesan instan mempercepat transaksi, tetapi juga membuka ruang bagi informasi menyesatkan, ulasan palsu, ujaran kebencian, dan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menjelaskan prinsip etika komunikasi dalam bisnis Islam dan penerapannya di ruang digital. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, fatwa, peraturan perundang-undangan, dan literatur etika bisnis Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa etika komunikasi bisnis Islam berlandaskan empat sifat utama, yaitu shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan dengan jelas), dan fathanah (cerdas), serta prinsip qaulan (ragam perkataan yang baik) dan tabayyun (verifikasi informasi). Prinsip tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penerapannya mencakup kejujuran informasi produk, larangan ulasan dan promosi palsu, pelayanan keluhan yang santun, serta perlindungan data konsumen. Kesimpulannya, etika komunikasi Islam dapat menjadi pedoman praktis sekaligus sumber kepercayaan dan keberkahan usaha di era digital.

References

  1. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Survei penetrasi internet Indonesia 2024 (dirilis 31 Januari 2024). Dilaporkan oleh Selular.ID. https://selular.id/2024/01/apjii-penetrasi-internet-indonesia-mencapai-79-5-dari-total-populasi/
  2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Penetrasi internet Indonesia capai 79, 5% dari total populasi penduduk. SWA. https://swa.co.id/read/442478/penetrasi-internet-indonesia-capai-795-dari-total-populasi-penduduk
  3. Beekun, R. I. (1997). Islamic business ethics. Herndon, VA: International Institute of Islamic Thought. http://books.google.co.id/books?id=kiVcCgAAQBAJ
  4. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. https://www.mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-No.24-Tahun-2017-Tentang-Hukum-dan-Pedoman-Bermuamalah-Melalui-Media-Sosial.pdf
  5. Kartajaya, H., & Sula, M. S. (2006). Syariah marketing. Bandung: Mizan.
  6. Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Al-Qur'an dan terjemahannya. https://quran.kemenag.go.id
  7. Ratnawati, S., Aliwan, & Niam, K. (2025). Etika komunikasi sebagai landasan strategi pemasaran digital di media online. Janaloka: Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(2), 315–323. https://doi.org/10.26623/janaloka.v3i2.13693
  8. Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999
  9. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798
  10. Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28. https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-1-tahun-2024/pasal-28
  11. Shuhufi, M., Fatmawati, F., Qadaruddin, M., Jalaluddin, B., Yunus, M. M., & Nur, N. M. (2022). Islamic law and social media: Analyzing the fatwa of Indonesian Ulama Council regarding interaction on digital platforms. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 6(2), 823–843. https://doi.org/10.22373/sjhk.v6i2.15011
  12. Al-Bukhari, M. I. Shahih al-Bukhari, no. 2087 (sumpah penjual) https://sunnah.com/bukhari:2087; no. 2114 (khiyar dan kejujuran jual beli) https://sunnah.com/bukhari/34/67; no. 2142 (larangan najasy) https://en.tohed.com/hadith/bukhari/2142; no. 6018 (berkata baik atau diam) https://www.sunnah.global/hadeeth/en/show/5437. Hadis no. 6018 juga diriwayatkan Muslim no. 47.