Vol. 25 No. 10 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PERAN SISTEM CORETAX DALAM PELAPORAN PPH PASAL 21 MASA OLEH WAJIB PAJAK BADAN

Nadila Maf'ula Indana Zulfa
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Fajar Syaiful Akbar
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

Published 2026-09-29

Keywords

  • Coretax,
  • PPh Pasal 21,
  • Wajib Pajak Badan,
  • Pelaporan Pajak

How to Cite

PERAN SISTEM CORETAX DALAM PELAPORAN PPH PASAL 21 MASA OLEH WAJIB PAJAK BADAN. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(10). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/4640

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran sistem Coretax dalam pelaporan PPh Pasal 21 Masa oleh wajib pajak badan berdasarkan pengamatan di kantor konsultan pajak. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik observasi partisipatif selama kegiatan magang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax menyederhanakan alur pelaporan melalui integrasi persiapan data, penghitungan PPh Pasal 21, pembuatan bukti potong elektronik, penyusunan SPT, dan pelaporan dalam satu platform. Otomatisasi penghitungan TER dan penggunaan data yang terintegrasi membantu mengurangi pekerjaan administratif serta mendukung penelusuran data. Namun, manfaat tersebut tetap bergantung pada kualitas data, ketelitian pengguna, kesiapan sumber daya manusia, dan ketersediaan sistem. Implikasi penelitian menunjukkan bahwa wajib pajak badan dan kantor konsultan pajak perlu menerapkan validasi data dan quality control sebelum pelaporan. Penelitian ini terbatas pada satu lingkungan kantor konsultan pajak sehingga hasilnya belum dapat digeneralisasi. Penelitian selanjutnya disarankan melibatkan lebih banyak objek dan menggunakan indikator kuantitatif seperti waktu proses dan jumlah kesalahan.

References

  1. Affattah, A. M., Aqila, R., & Sakinah, G. (2025). Transformasi pembayaran pajak di Indonesia: Tantangan dan peluang implementasi sistem Coretax tahun 2025. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 19(3), 41–50. https://doi.org/10.2324/ey2qm02.
  2. Anggraeni, N., & Susilowati, E. (2025). Peran Coretax sebagai inovasi digital pelaporan pajak SPT Masa PPh 21. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Ekonomi, 4(2), 583–597. https://doi.org/10.55606/jurrie.v4i2.6167.
  3. Daryatno, A. B., Cahyadi, S. A., & Prasetio, J. (2025). Implementasi Coretax Administration System (CTAS) untuk meningkatkan efisiensi penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak. Jurnal Serina Abdimas, 3(2). https://doi.org/10.24912/jsa.v3i2.35252.
  4. Haryono, S. (2025). Implementasi sistem Coretax dalam pembuatan e-Bupot dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 pada PT RSA. Anggaran: Jurnal Publikasi Ekonomi dan Akuntansi, 3(4), 72–84. https://doi.org/10.61132/anggaran.v3i4.1965.
  5. Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) langkah meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 78–89. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.245.
  6. Maliki, M. A. A. (2025). Studi literatur: Analisis penerapan aplikasi Coretax dalam sistem perpajakan. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(3), 5132–5140. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i3.6914.
  7. Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025). Analisis implementasi penerapan pajak di Indonesia melalui sistem Coretax Administration System. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 1281–1287. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.668.
  8. Nathanael, J., & Widodo, C. (2025). Peran Coretax dalam kepatuhan wajib pajak pelaporan PPh 21 di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Manajemen dan Akuntansi, 4(2), 193–202. https://doi.org/10.30640/jumma45.v4i2.5042.
  9. Rahmawati, R., & Nurcahyani, N. (2025). Coretax System dalam upaya reformasi administrasi perpajakan, apa urgensinya? Jurnal Financia, 6(1), 1–12. https://doi.org/10.37476/financia.v6i1.3245.
  10. Rahmi, N., Arimbhi, P., & Hidayat, V. S. (2023). Analisis manajemen strategi kebijakan pembaharuan Coretax Administration System (CTAS) dalam upaya penguatan reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2), 179–191. https://doi.org/10.31334/transparansi.v6i2.3480.
  11. Ramadhan, G., & Wijaya, S. (2025). Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) dalam pelaporan pajak: Analisis Technology Acceptance Model di PT ABC. Akuntansiku, 4(4), 303–315. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v4i4.1644.
  12. Setiadi, F., Karunia, A. P., Juliati, Setyaningsih, T., & Suranta, S. (2024). Implementasi PMK Nomor 66 Tahun 2023, Core Tax Administration System, dan pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemberi kerja badan. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 25(1), 1–12. https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap/article/view/11335.
  13. Setyobudi, S., & Muchayatin, M. (2022). Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan, sosialisasi pajak, kualitas pelayanan, dan pengetahuan mengenai pajak terhadap kepatuhan wajib pajak tahun 2022. EKUITAS, 4(1), 275–281. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v4i1.1772.
  14. Umamah, R., Zuhrah, N., Kurniawan, H., & Nurcahya, W. F. (2024). Pengaruh reformasi dan modernisasi perpajakan terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development. https://economics.pubmedia.id/index.php/jmsd/article/view/365.
  15. Utama, K. C., & Yuliana, L. (2025). Implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) terhadap efisiensi kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. MASMAN Master Manajemen, 3(2), 43–56. https://doi.org/10.59603/masman.v3i2.813.