Vol. 25 No. 7 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Rahayu Kurniya Sihombing
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Nadira Izlyn Pangestu Matondang
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Suci Andieny
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published 2026-06-28

Keywords

  • pajak,
  • PPh Pasal 23,
  • kepatuhan wajib pajak

How to Cite

PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(7). https://doi.org/10.2238/4jvmme31

Abstract

Kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) 23 antar perusahaan sangat bervariasi. Beberapa perusahaan mematuhinya, sementara yang lain masih menghadapi tantangan dalam mematuhi peraturan. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman terhadap peraturan, administrasi yang rumit, atau niat untuk menghindari pajak sering kali menyebabkan ketidakpatuhan. Sebanyak 82,5% realisasi penerimaan negara pada triwulan III tahun 2019 berasal dari pajak. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai menjadi penyumbang terbesar terhadap total penerimaan pajak yang dihimpun pemerintah. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi kriteria yang menentukan apakah suatu perusahaan dapat dianggap patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pengumpulan data deskriptif dan berfokus pada konteks yang diberikan oleh individu atau kelompok yang terlibat dalam penelitian. Fokus penelitian ini menjelaskan kriteria perusahaan yang telah patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa kriteria kepatuhan perpajakan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, antara lain pendaftaran tepat waktu, artinya wajib pajak atau perusahaan mendaftarkan diri setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh fiskus dan kemudian memulai bisnisnya.

References

  1. Vientiany, D., Jurusan Perbankan Syariah, & Wirya, S. O. V. (2024). Pajak penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 terhadap kepatuhan wajib pajak perusahaan. Jurnal Intelek Insan Cendikia.
  2. Aprilia, W., Agun, N. U., Datrini, L. K., & Amlayasa, A. A. B. (2022). Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan orang pribadi. Jurnal Lingkungan & Pembangunan, 6(1). https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/wicaksana
  3. Ariella Belinda, P., & Costari, N. (2021). Pentingnya implementasi akuntansi sektor publik dalam suatu instansi pemerintahan. Jurnal Mahasiswa Akuntansi Unita, 1(1).
  4. Barek, T., Nangoi, G., Wangkar, A., Advianti Barek, T. P., Nangoi, G. B., Wangkar, A., Akuntansi, J., & Ekonomi dan Bisnis, F. (2021). Evaluation of the implementation of Statement of Financial Accounting Standards 24 employee benefits at CV. Palakat Manado. 9(1), 1097–1105.
  5. Vientiany, D., Putri, L. A., & Sitepu, R. P. B. (2024). Ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(4), 118–129.
  6. Khalimi, S. E., Moch, M. H., & Iqbal, S. H. (2020). Hukum pajak.
  7. Mumu, A., Sondakh, J. J., & Suwetja, I. G. (2020). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, 175–184.
  8. Haddawi, R. (2023, November 15). Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). Online Pajak.
  9. Rahma, W. O., & Nataherwin, D. (2020). Analisis kewajiban perpajakan PPh 21, PPh 23, dan. Jurnal Multiparadigma Akuntansi Tarumanagara, 2.
  10. Resmi, S. (2019). Perpajakan teori dan kasus (Edisi ke-11). Salemba Empat.
  11. Syifahayati, N., Hermawaty, C., Rohendi, E., & Sunaryo, D. (2022). Modul mengenal pajak daerah.
  12. Yuliani, R., & Suhardi, A. R. (2020). Analisis daya serap mahasiswa dalam mata kuliah pengantar akuntansi sebagai aplikasi ilmu matematika. Jurnal THEOREMS (The Original Research of Mathematics), 4(2), 206. https://doi.org/10.31949/th.v4i2.1874