Articles
IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM RANTAI PASOK PRODUK KOSMETIK: STUDI KASUS PT PARAGON TECHNOLOGY AND INNOVATION (WARDAH)
Published 2026-09-23
Keywords
- rantai pasok syariah,
- sertifikasi halal,
- ritel kosmetik,
- Wardah,
- ekonomi syariah
How to Cite
IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM RANTAI PASOK PRODUK KOSMETIK: STUDI KASUS PT PARAGON TECHNOLOGY AND INNOVATION (WARDAH). (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(10). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/4465
Abstract
Pertumbuhan pasar kosmetik halal di Indonesia yang didorong oleh meningkatnya religiusitas konsumen Muslim serta penguatan regulasi Jaminan Produk Halal mendorong pelaku industri ritel kosmetik untuk mengintegrasikan prinsip syariah tidak hanya pada produk akhir, tetapi pada keseluruhan rantai pasoknya. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip syariah dalam rantai pasok produk kosmetik Wardah yang diproduksi oleh PT Paragon Technology and Innovation (PTI), khususnya pada aspek seleksi bahan baku, kerja sama dengan pemasok, sistem jaminan halal, dan tantangan yang dihadapi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus tunggal, di mana data dikumpulkan melalui studi dokumen dan kepustakaan atas publikasi resmi perusahaan, pemberitaan media, regulasi pemerintah, serta hasil penelitian terdahulu, kemudian dianalisis dengan teknik analisis isi kualitatif model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTI menerapkan prinsip syariah dalam rantai pasok Wardah melalui seleksi pemasok bahan baku bersertifikat halal, permintaan kelengkapan dokumen halal dari pemasok yang belum tersertifikasi, penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), serta sertifikasi halal dari LPPOM MUI/BPJPH sejak tahun 1999 sebagai instrumen jaminan syariah formal. Meskipun demikian, kompleksitas bahan baku impor, biaya dan durasi proses sertifikasi, serta keterbatasan sistem penelusuran (traceability) rantai pasok yang menyeluruh masih menjadi tantangan utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi rantai pasok syariah pada Wardah telah berjalan cukup konsisten dan menjadi salah satu faktor pembentuk kepercayaan konsumen, namun penguatan sistem jaminan halal berbasis digital dan kolaborasi dengan lembaga sertifikasi masih diperlukan untuk menjamin integritas halal secara menyeluruh.References
- Fuji Pebriyanti, Rahmasarita, W., & Muhsin. (2023). Pengaruh Halal Awareness dan Halal Sertification terhadap Keputusan Pembelian Produk Wardah pada Generasi Z. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(1), 129–142. https://doi.org/10.30868/ad.v7i01.4050
- Hidayat, R., & Rahman, F. (2023). Analisis Implementasi Sertifikasi Halal pada UMKM Pasca Penerapan UU Nomor 33 Tahun 2014. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 13(2), 145–160.
- Karimah, I., & Mustofa, M. H. (2025). Pengaruh Labelisasi Halal terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Halal Wardah. DIRHAM: Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 95.
- Kontan.co.id. (2019, 24 Mei). Kino dan Wardah Klaim Telah Pakai Bahan Halal Sebelum PP Nomor 31/2019 Diresmikan. https://industri.kontan.co.id/news/kino-dan-wardah-klaim-telah-pakai-bahan-halal-sebelum-pp-nomor-31-2019-diresmikan
- Nasution, P., Effendi, S., & Agustami, E. (2022). Pengaruh Sertifikat Halal terhadap Minat dan Keputusan Pembelian Kosmetik Wardah di Kecamatan Barumun. Mutlaqah: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah, 3(1), 68.
- Nur, S., & Hamid, I. (2023). Kesiapan Industri Halal Indonesia dalam Menghadapi Global Halal Market 2025. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam (JIEI), 9(1), 201–215.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Tieman, M. (2011). The Application of Halal in Supply Chain Management: In-Depth Interviews. Journal of Islamic Marketing, 2(2), 186–195. https://doi.org/10.1108/17590831111139893
- Tieman, M., van der Vorst, J. G. A. J., & Che Ghazali, M. (2012). Principles in Halal Supply Chain Management. Journal of Islamic Marketing, 3(3), 217–243. https://doi.org/10.1108/17590831211259727
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.