Vol. 25 No. 8 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PENGARUH DIGITALISASI PAJAK, SANKSI PAJAK DAN RELAWAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KELURAHAN BAHAGIA

Icha Nurhalisa
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Uswatun Khasanah
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Maidani Maidani
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Tutty Nuryati
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published 2026-07-22

Keywords

  • Digitalisasi Pajak,
  • Sanksi Pajak,
  • Relawan Pajak,
  • Kepatuhan Wajib Pajak,
  • Tingkat Pendapatan

How to Cite

PENGARUH DIGITALISASI PAJAK, SANKSI PAJAK DAN RELAWAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KELURAHAN BAHAGIA. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/jy0r9152

Abstract

Pengaruh Digitalisasi Pajak, Sanksi Pajak dan Relawan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kelurahan Bahagia. Penelitian ini bertujuan untuk menguji Pengaruh Digitalisasi Pajak, Sanksi Pajak dan Relawan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Peneliti ini menggunakan data primer dengan menyebarkan kuesioner kepada wajib pajak orang pribadi di Kelurahan Bahagia. Penentuan sampel pada penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 110 wajib pajak. Penelitian ini menggunakan Software SmartPLS 4.0. Metode analisis yang digunakan adalah uji statistik deskriptif, model pengukuran (uji validitas dan uji reliabilitas), model struktural (uji R-Square, Q-Square dan Goodness of Fit) serta uji hipotesis. Hasil penelitian ini menunjukan digitalisasi pajak, sanksi pajak dan relawan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kelurahan Bahagia.

References

  1. Astuti, N. K. P. D., Verawati, Y., & Rustiarini, N. W. (2025). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Kewajiban Moral terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kabupaten Klungkung. Kumpulan Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), 7(1), 158–159.
  2. Caroline, E., Eprianto, I., Kuntadi, C., & Pramukty, R. (2023). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Tarif Pajak dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Economina, 2(8), 2114–2121.
  3. Dewi, D. K. M. R. (2024). Peran Sosialisasi Pajak Memoderasi Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Digitalisasi Sistem Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
  4. Gunarsa, N., & Dirman, A. (2026). Pengaruh Sanksi Perpajakan, E-filling dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal PenKoMi: Kajian Pendidikan & Ekonomi, 9(1), 1–17.
  5. Hadianto, H. P., & Ningrum, E. P. (2024). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus dan Penerapan Sistem E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bekasi pada Kantor Samsat Bekasi. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(3), 1458–1468.
  6. Hakimatunnisa, A., Izzah, S., Fatonah, F., Pratiwi, D. A., & Saadah, N. (2025). Peran Relawan Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Edukasi Pengetahuan Pajak dan Sanksi Perpajakan di KPP Demak. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(3), 579–587.
  7. Handayani, Y. R., Biswas, N. P., Akbar, H., & Isnaini, Z. (2025). Peran Relawan Pajak dalam Pelaporan SPT dan Aktivasi Coretax 2025 bagi Wajib Pajak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(2), 2525–2534.
  8. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2023). Rendahnya Kepatuhan Pajak Hambat Indonesia jadi Negara Maju. Ikpi.or.Id.
  9. Inayah, Afifudin, & Nandiroh, U. (2023). Pengaruh Program Relawan Pajak dan Pendampingan oleh Relawan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. E_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 12(01), 582–589.
  10. Karimah, N. S., Rizal, M., & Amalia, Y. (2025). Pengaruh Sanksi Pajak, Love of Money dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di DKI Jakarta. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 9(3), 1346–1352.
  11. KPP Pratama Cibitung. (2024). Laporan Kinerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama CIbitung. www.pajak.go.id
  12. Listiani, L., Indrawan, A., & Tanjung, H. (2023). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Dan Relawan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Akuntansi 45, 4(2), 411–424.
  13. Mardhatilla, D. P., Marundha, A., & Eprianto, I. (2023). Pengaruh Literasi Pajak, Sistem Administrasi Pajak Modern dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM di Kabupaten Bekasi). Jurnal Economina, 2(2).
  14. Mitra Direktorat Jenderal Pajak. (2026). APBN dinilai Masih Kuat Hadapi Gejolak Global, Penerimaan Pajak jadi Penopang. Artikel.Pajakku.Com.
  15. Novita, A., & Frederica, D. (2023). Pengaruh Pemahaman Regulasi, Digitalisasi dan Program Pengungkapan Sukarela terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. JJUARA: Jurnal Riset Akuntansi, 13(1), 167–186.
  16. Nur Atifa, Afifudin, & Siti Aminah Anwar. (2023). Pengaruh Literasi Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Pemanfaatan Financial Technology Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dimana Digitalisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. E_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 12(02), 691–700.
  17. Pratiwi, R. Y., & Sofya, R. (2023). Pengaruh Digitalisasi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kota Solok. Jurnal Salingka Nagari, 2(1), 146–154.
  18. Putranto, H., & Raphael, A. (2025). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak dan Pengetahuan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(8), 14067–14079.
  19. Rochmatin, F., Maharani, D. A., Firmansyah, A., & Muzakki, K. (2025). Pengaruh Program Relawan Pajak Terhadap Tingkat Pemahaman serta Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan. Praktek Kerja Lapang Akuntansi, 2(1), 1–8.
  20. Sinuhaji, V. L., Purba, H., & Hutapea, J. Y. (2024). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi Perpajakan sebagai Variabel Moderasi. COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 7(4).