Articles
Analisis PayLater dalam Transaksi Digital: Tinjauan Fiqh Muamalah dan Dampaknya terhadap Perilaku Konsumtif
Published 2026-07-21
Keywords
- PayLater,
- fiqh muamalah,
- ekonomi Islam,
- kepatuhan syariah,
- perilaku konsumtif
How to Cite
Analisis PayLater dalam Transaksi Digital: Tinjauan Fiqh Muamalah dan Dampaknya terhadap Perilaku Konsumtif. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/hvwrew81
Abstract
telah mendorong lahirnya inovasi dalam sistem transaksi digital, salah satunya adalah layanan Buy Now Pay Later (PayLater) yang memungkinkan konsumen melakukan pembelian dengan sistem pembayaran tangguh secara instan, sehingga semakin populer di tengah masyarakat modern dan berkontribusi terhadap perubahan pola konsumsi dari berbasis tunai menjadi berbasis kredit; namun demikian, kemudahan tersebut menimbulkan berbagai persoalan dalam perspektif ekonomi Islam yang menuntut adanya kajian fiqh muamalah secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik PayLater dalam transaksi digital serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode penelitian kepustakaan (library research) yang mengkaji literatur klasik dan kontemporer, regulasi, serta penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual PayLater dapat dikategorikan sebagai akad jual beli dengan pembayaran tangguh (bai’ bi al-taqsith) yang pada prinsipnya diperbolehkan dalam Islam, namun dalam implementasinya masih ditemukan beberapa unsur yang berpotensi bertentangan dengan syariah, seperti adanya tambahan biaya berbasis bunga yang mengarah pada riba nasi’ah, ketidakjelasan informasi yang mengandung unsur gharar, serta kompleksitas akad yang melibatkan berbagai pihak (hybrid contract) yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian hukum; selain itu, penggunaan PayLater juga terbukti mempengaruhi perilaku konsumsi masyarakat menjadi lebih konsumtif dan impulsif, yang tidak sejalan dengan prinsip moderasi (al-iqtisad) dan larangan berlebihan (israf) dalam Islam. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa status hukum PayLater bersifat kondisional tergantung pada struktur akad dan mekanisme operasionalnya, sehingga diperlukan inovasi pengembangan PayLater berbasis syariah yang mengedepankan transparansi, keadilan, serta bebas dari unsur riba dan gharar, sekaligus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat agar penggunaan layanan tersebut tetap berada dalam koridor nilai-nilai ekonomi Islam dan mendukung tercapainya kesejahteraan yang berkelanjutan.References
- Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press.
- Arner, D. W., Barberis, J. N., & Buckley, R. P. (2020). The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm? Journal of Banking Regulation, 20(1), 1–15. https://doi.org/10.1057/s41261-018-0073-9
- Ayub, M. (2017). Understanding Islamic Finance. Wiley. https://doi.org/10.1002/9781119371095
- Center, K. I. (2023). Perilaku Konsumen dalam Penggunaan PayLater di Indonesia. Katadata.
- Center, K. I. (2024). Perilaku Pengguna PayLater di Indonesia 2024. https://databoks.katadata.co.id
- Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Islamic Foundation.
- Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shariah. Islamic Research and Training Institute.
- Di Maggio, M., Williams, E., & Li, J. (2022). Buy now, pay later: Adoption and effects of short-term financing. Journal of Financial Economics. https://doi.org/10.1016/j.jfineco.2022.07.003
- Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-Shariah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility. The American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1), 25–45.
- El-Gamal, M. A. (2006). Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511753751
- Fadhil, F., & Ropei, A. (2024). Analisis fiqih muamalah terhadap transaksi PayLater di aplikasi e-commerce. Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(2). https://journal.ptnutangerang.ac.id/index.php/hikamuna/id/article/view/313
- Fajri, Y. R., & Atmaja, D. (2026). Legal reconstruction of PayLater transactions in marketplaces: Fiqh muamalah and maqasid al-shariah perspectives. Equator Journal of Management and Entrepreneurship, 14(1), 105–113. https://doi.org/10.26418/ejme.v14i1.105404
- Farah, N. T., Afdawaiza, A., Razik, A. S., Al Makky, A. A., & Sajid, D. I. B. (2025). Fiqh muamalah analysis of paylater systems: Behavioral control, impulse buying, and sharia compliance. Ulumuddin: Jurnal Ilmu -Ilmu Keislaman, 16(1). https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v16i1.3612
- Farah, N. T., Afdawaiza, A’Sharqiyah, A. S. R., Al Makky, A. A., & Sajid, D. I. B. (2026). Fiqh Muamalah Analysis of Paylater Systems: Behavioral Control, Impulse Buying, and Sharia Compliance. Ulumuddin: Jurnal Ilmu -Ilmu Keislaman, 16(1). https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v16i1.3612
- Farok, O., Ibrahim, A., & Muthoifin. (2026). The Sharia Compliance of Buy Now Pay Later (BNPL) Contracts: Contemporary Juristic and Financial Analysis. Journal of Econ-Islamic Law and Society Research, 2(1), 293–310. https://journal.walideminstitute.com/index.php/jeisr/article/view/594
- Frost, J., Gambacorta, L., Huang, Y., Shin, H. S., & Zbinden, P. (2019). BigTech and the changing structure of financial intermediation. Economic Policy, 34(100), 761–799. https://doi.org/10.1093/epolic/eiaa003
- Guttman-Kenney, B., Firth, C., & Gathergood, J. (2023). Buy now, pay later credit: User characteristics and repayment behavior. Journal of Financial Regulation. https://doi.org/10.1093/jfr/fjad001
- Hidayat, F. T., Aulia, Y., & Nurhikmah. (2026). Analysis of PayLater Law from the Perspective of Contemporary Fiqh al-Mu‘āmalah (A Study on the Elements of Ribā and Contracts). Jurnal Islam Pesisir Dan Kajian Keislaman, 2(1), 48–63. https://ejournalpasca.unisi.ac.id/index.php/jipkk/article/view/161
- Kahneman, D. (2011). Thinking, Fast and Slow. Farrar, Straus and Giroux.
- Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. PT RajaGrafindo Persada.